TAPTENG – Ternyata dua tersangka baru kasus dugaan korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun 2023 yang ditangkap Kejaksaan Negeri Sumut kemarin, salah satunya Ajudan Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta, berinisial HGN.
Dimana sebelumnya HGN bertugas di Dinas Kesehatan Tapteng dan menjadi Ajudan Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta pada Desember 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, kedua ASN yang baru ditangkap itu berperan dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan, yang telah ditahan sebelumnya. Modus operandi mereka adalah mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas dan memerintahkan pemotongan dana untuk kebutuhan taktis dinas.
Dijelaskan Andre, penahanan terhadap keduanya dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
“Kami telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup, serta ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana,” kata Andre.
Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 11 Subsidair Pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2024) mengatakan, mau Ajudan, mau Sespri, mau Staf may ASN yang ditugaskan dimana pun di depan hukum sama.
“Ya sama saja, mau ajudan, mau sespri mau staf di Kantor Bupati, mau ASN ditugaskan dimanapun, di depan hukum kan sama, tidak ada yang istimewa kan,” jawab Sugeng lewat pesan WA nya.(Cipta Karya)