Paslon Hendri – Samsul Lawan Kolom Kosong, Pasca Putusan Bawaslu

Mesti Baca

LABURA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara menolak seluruh Permohonan Pemohon (Bapaslon Rizal-Darno) pada Pembacaan Hasil Putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

Hal itu dibacakan Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sutorus sebagai Hakim Majelis, didampingi Anggota, Jukanri Sihaloho dan Supriadi, Minggu (13/10/2024) di Kantor Bawaslu Labura, Aek Kanopan.

“Memutuskan, Menolak permohanan Pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Labura pada hari jumat tanggal 11 oktober 2024,” Sebut Maruli saat membacakan Putusan.

Saat dikonfirmasi wartawan, terkait penyebab memutuskan menolak seluruh permohonan Pemohon, Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus mengatakan Pemohon tidak bisa menghadirkan dokumen terkait perbedaan antara ijazah dengan kartu identitas.

“Dimana di ijazah tertulis Saprizal sementara di KTP tertulis Ahmad Rizal, ini tidak terpenuhi di dalam ketentuan juknis KPU,” tegasnya.

Dijelaskannya, apabila terdapat perbedaan nama di ijazah dan KTP maka ada 2 opsi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Juknis, yaitu surat keterangan terkait perbedaan nama dari sekolah atau dari Dinas Pendidikan (tempat di mana Ijazah tersebut diterbitkan) juga Surat Pernyataan.

“Surat pernyataan sudah dipenuhi, namun surat dari Sekolah atau Dinas Pendidikan belum,” ungkapnya.

Terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labura, Adi Susanto mengatakan akan melakukan musyawarah di internal KPU Labura.

“kemudian kita akan melaporkan ke Pimpinan kita di KPU Sumut Hasil dari putusan penyelesaian sengketa yang dibacakan Bawaslu Labura, juga akan meminta petunjuk kepada KPU Provinsi untuk langkah-langkah berikutnya,” ujarnya.

Adi Susanto juga menegaskan tahapan pemilihan tetap berlangsung dan mengatakan Paslon Pilkada Labuhanbatu Utara cuma 1 Paslon.

Saat pembacaan Putusan Hasil Musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu Labura, Pemohon tidak hadir mengikuti muyawarah pembacaan putusan, sementara dari Pihak Termohon dihadiri Oleh Ketua KPU Labura Adi Susanto dan Darwin.(Sulaiman Sitorus)

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading