MEDAN – Ketua Umum Pengurus Wilayah Sumatera Utara Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI SUMUT) Wira Putra mengapresiasi putusan tegas yang diambil oleh Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menolak permohonan pasangan calon Bupati Ahmad Rizal – Darno atas Tidak Memenuhi Syarat berkas administrasi pendaftaran Ahmad Rizal-Darno oleh KPU Labuhanbatu Utara.
“Saya mengapresiasi putusan BAWASLU Kabupaten Labuhanbatu Utara yang menolak seluruhnya permohonan Ahmad Rizal-Darno yang sebelumnya ditetapkan oleh KPU Tidak Memenuhi Syarat untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Dalam hal ini, berkas Ijazah Paket C Ahmad Rizal tidak sesuai dengan KTP yang didaftarkan ke KPU.” Ujar Wira Putra
Wira menyampaikan putusan Bawaslu tersebut sudah tepat demi kepentingan masyarakat Labuhanbatu Utara.
“Saya pikir putusan Bawaslu tersebut sudah sangat tepat. Jangan masyarakat Labuhanbatu Utara disuguhkan calon pemimpin yang tidak jelas asal usulnya. Bagaimana mungkin nama bisa berubah-ubah. Ijazah Paket C atas nama Saprizal, KTP atas nama Ahmad Rizal. Dan kalau kita baca di salinan putusan Bawaslu itu, pada tahun 2020 Ahmad Rizal pernah menjadi calon bupati Labuhanbatu Utara atas nama H. Ahmad Rizal Munthe S.H. Dan KTP yang bersangkutan adalah Ahmad Rizal.” Tambah Wira
Wira berharap putusan ini adalah putusan yang terakhir setelah polemik berkepanjangan pencalonan Bupati Labuhanbatu Utara.
“Semoga putusan Bawaslu ini adalah putusan akhir dari polemik berkepanjangan yang sudah dihadapi. Kita kedepan fokus pada pelaksanaan Pilkada di Labuhanbatu Utara yang berintegritas. Dan saya yakin, putusan Bawaslu ini adalah upaya untuk menegakkan dan menjalankan integritas Pilkada. Bukan pembrangusan Demokrasi. Justru putusan Bawaslu Labuhanbatu Utara ini bisa menyelamatkan masyarakat dari suguhan calon pemimpin yang dihidangkan oleh Partai Politik yang tidak memiliki kejelasan asal-usul. Memilih pasangan hidup saja kita harus jelas mengetahui bibit, bebet, bobot nya. Apalagi calon Pemimpin Daerah tingkatan Kabupaten yang akan membawa kemaslahatan ratusan ribu masyarakat.” Tutup Wira
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara telah mengumumkan keputusan penting terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam keputusan tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ahmad Rizal – Darno dinyatakan tidak dapat melanjutkan pencalonan mereka dalam Pilkada mendatang.
Keputusan ini diambil setelah Bawaslu menemukan ketidak sesuaian antara nama di Ijazah paket C dengan KTP yang dimiliki oleh calon Bupati Ahmad Rizal. Dalam penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu menegaskan bahwa ada ketidak sesuaian dokumen yang didapati oleh pasangan Ahmad Rizal – Darno, yang akhirnya menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Maruli Sitorus, menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah terbuka serta kajian hukum yang menyeluruh. “Kami telah memproses dan memverifikasi semua bukti yang ada. Berdasarkan fakta-fakta yang kami kumpulkan, Ahmad Rizal memiliki dokumen Ijazah Paket C atas nama Saprizal dan KTP atas nama Ahmad Rizal. Hal itu membuat tidak memenuhi syaratnya untuk menjadi calon Bupati. Kita tidak mempersoalkan ijazah asli atau tidak asli, tapi tidak memenuhinya untuk mengadakan surat keterangan dari pihak sekolah atas perubahan nama tersebut.” ujar Maruli Sitorus.
Putusan ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pendukung pasangan Ahmad Rizal – Darno. Sementara sebagian pihak mendukung keputusan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan integritas Pilkada, ada juga yang mengkritik keputusan tersebut.(Sulaiman Sitorus)