Bawaslu Tolak Permohonan Ahmad Rizal – Darno

Mesti Baca

LABURA – Drama Politik sengketa Pemilihan Pilkada Labuhanbatu Utara telah usai dalam sidang terbuka Bawaslu Labuhanbatu Utara Minggu 13 Oktober 2024.

Bawaslu Labuhanbatu Utara menolak seluruhnya permohonan pasangan Ahmad Rizal – Darno pada agenda Lanjutan musyawarah terbuka sengketa pemilihan dalam agenda pembacaan keputusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Maruli Sitorus.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, demikian diputuskan dalam rapat pleno bawaslu Labuhanbatu Utara pada hari Jumat tanggal 11 Bulan Oktober Tahun 2024 yang dihadiri oleh satu Maruli sitorus dua Juskanri Sialoho dan 3 Supriadi masing masing sebagai ketua dan anggota Bawaslu Labuhanbatu Utara”

Dalam Lanjutan musyawarah terbuka sengketa pemilihan yang dihadiri Ketua dan anggota Majelis dan Pihak Termohon KPU Labuhanbatu Utara yang dihadiri oleh Adi Susanto selaku ketua dan Darwin selaku divisi Hukum KPU Labuhanbatu Utara namun tidak dihadiri oleh pihak Pemohon ahmad Rizal – Darno maupun Penasihat hukumnya.

Merespon Hasil Putusan itu, Tok Alang sebagai masyarakat Labuhanbatu Utara memberikan komentar kepada awak media.

“Haji rizal ditolak, makasih kami ucapkan kepada Bawaslu Labuhanbatu Utara”. (Sulaiman Sitorus)

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading