LABURA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Labuhanbatu Utara (Bawaslu Labura) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa atas Bapaslon Ahmad Rizal – Darno, Minggu (6/10).
Baginda Ansary Sinaga selaku saksi dari tanggapan masyarakat dalam persidangan menerangkan bahwasanya ijazah Saprizal sebagai Bacalon Bupati Labura dinilai tidak berlaku dikarenakan dalam diktum putusan PN Rantau Prapat Nomor 110/PDT.P/2020/PN RAP.
“KPU Labura sudah sangat tepat mengeluarkan putusan bahwa data dan dokumen Ahmad Rizal Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Bacalon Bupati Labura. Sasaran TMS atas tanggapan masyarakat dimana terkait ijazah Paket C salah satu persyaratan Bacalon,” ucapnya.
Baginda menjelaskan, penetapan PN Rantauprapat berupa mengabulkan permohonan pemohon. Memberi ijin kepada pemohon untuk merubah/ menambah nama pemohon yaitu Ahmad Rizal dirubah/ditambah menjadi H. Ahmad Rizal Munthe, SH.
Kemudian dalam penetapan menyatakan, memberi kuasa dan memerintahkan kepada pegawai Kantor Disdukcapil di Kabupaten Labura diterimanya salinan resmi dari penetapan. Hal itu agar didaftarkan dalam register yang disediakan untuk itu dan supaya mencatat perubahan/penambahan nama pemohon pada pinggir akta kelahiran pemohon tersebut.
“Penetapan tanggal 22 september 2020, artinya disini kita melihat ijazah atas nama Saprizal tersebut tidak dapat dijadikan syarat calon Ahmad Rizal. Nama beliau itu sesuai putusan tersebutkan Ahmad Rizal atau H. Ahmad Rizal Munthe, SH bukan Saprizal,” kata Baginda.
Lanjut Baginda, ini keputusan Asas Hukum Finalitas menerangkan bahwa Ijazah atas nama Saprizal tidak dapat digunakan. Asas Hukum Tidak Berlaku Surut (non retroaktif), jadi saprizal ini siapa sebenarnya?
“Kita juga membandingkan ijazah paket C Kesuma Bangsa yang terbit tahun 2005, dimana diterangkan dalam Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas (SKH UN SMA) sesuai keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor 086/U/2003 tanggal 3 Juli 2003,” ucapnya.
Diterangkan Baginda, SKH UN SMA ditandatangani oleh Kepala Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Mendikbud, melainkan bukan kepala dinas Pendidikan Labuhan Batu.
“Ini yang kita duga rancu sumber dari ijazah bapak Ahmad Rizal. Dalam Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 pada Bab II pasal 2 ayat 5 menerangkan Pengesahan fotocopy ijazah paket dan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh dinas kabupaten/kota yang membidangi pendidikan dilakukan oleh Kadis kabupaten/kota yang bersangkutan,” sebutnya.
Baginda menyebutkan bahwa legalitas fotocopy itu harusnya Disdik Kabupaten Labura yang melegalisir bukan UPTD Disdik Sumut.
“Ahmad Rizal sendiri tidak konsisten dengan merubah namanya berkali kali, ada apa?
Kita berharap majelis hakim yakni Bawaslu Labura harus jeli dalam mengambil keputusan nantinya. Identitas Ahmad Rizal diduga berubah-ubah, banyak nama beliau entah siapa aja,” tegas Baginda.(Sulaiman Sitorus)