Kejagung Sita Uang Rp 372 Miliar Terkait Kasus Duta Palma Group

Mesti Baca

JAKARTA, Waspadanews.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang tunai Rp 372 miliar sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut diperoleh dari dua penggeledahan pada Selasa (1/10/2024) dan Rabu (2/10/2024).

“Total penyitaan dari dua hari penggeledahan tersebut mencapai Rp 372 miliar. Uang yang disita diduga berasal dari tindak pidana dan akan dijadikan barang bukti dalam kasus ini,” kata Abdul Qohar di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Qohar menjelaskan, lokasi pertama yang digeledah adalah Gedung Menara Palma di Jakarta Selatan pada Selasa.

Saat menggeledah, penyidik menemukan uang yang disimpan dalam brankas di basement gedung tersebut.

“Kami menemukan uang tunai dengan pecahan Rp 100.000 senilai Rp 40 miliar yang tersimpan dalam 9 koper,” kata Abdul Qohar.

“Selain itu, ditemukan juga uang tunai 2 juta dollar Singapura yang jika dirupiahkan mencapai Rp 23,7 miliar. Bila ditotal, dalam penggeledahan pertama terdapat Rp 63,7 miliar,” lanjut dia.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen penting terkait perkara ini dalam penggeledahan tersebut.

Sehari kemudian, penyidik menggeledah kantor PT Asset Pacific dan menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp 304,5 miliar.

Uang tersebut terdiri dari Rp 149,5 miliar dalam bentuk rupiah dan 12,5 juta dollar AS (setara Rp 157,7 miliar), bersama dengan sejumlah kecil dalam yen Jepang dan dolar Amerika Serikat.

Penyidk juga menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen dari PT Asset Pacific serta beberapa perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup Duta Palma.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations. Kantor-kantor yang digeledah diyakini menjadi pusat operasi bisnis grup ini.

Adapun uang sitaan itu dipamerkan Kejagung saat menggelar konferensi pers soal hasil penggeledahan di dua lokasi di atas.

Uang tersebut bertumpuk-tumpuk ditempatkan di sejumlah koper, kardus, dan lemari besi.

Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai sebesar Rp 450 miliar yang merupakan milik PT Asset Pacific, entitas usaha dari PT Duta Palma Group.

Kejagung juga terus melakukan pengembangan penyidikan dalam perkara yang melibatkan Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu, yang sudah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

*Sumber: Kompas.com

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading