Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Divonis 6 Tahun Penjara

Mesti Baca

MEDAN, Waspadanews.tv – Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga divonis 6 tahun penjara dalam kasus koruspi yang menjeratnya. Vonis tersebut ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim menyatakan Erik Adtrada Ritonga bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Selain divonis penjara, Erik juga dicabut haknya untuk dipilih sebagai anggota legislatif selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim. Sidang vonis Erik dilaksanakan di PN Medan, Rabu (25/9).

“Menyatakan terdakwa Erik terbukti bahwasannya meyakinkan bersalah melakukan kegiatan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama seusai dengan dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,” kata As’ad Rahim.

Erik yang juga mantan Ketua NasDem Labuhanbatu tersebut juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 368 juta.

Jika tidak dibayar, maka harta benda Erik akan disita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 368.270.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa, apa bila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan ditambah hukuman penjara selama 2 tahun,” ucapnya.

Hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPRD kabupaten hingga DPR RI selama 3 tahun. Hukuman tersebut terhitung sejak Erik selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yakni pencabutan hak untuk dipilih sebagai anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukuman,” tutupnya.

Erik bantah terima uang

Usai mendengar vonis hakim tersebut, Erik memberikan klarifikasi. Ia membantah menerima uang korupsi tersebut, Ia juga heran atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Awalnya Erik mengaku akan bertanya ke pendamping hukum soal apakah pihaknya akan banding atau tidak atas vonis tersebut.

“Tanya PH dululah kan, saya nggak ngerti mau banding atau apa,” kata Erik Adtrada Ritonga.

Menurut Erik, ada banyak kejanggalan dalam vonis yang ditetapkan hakim.

Erik membantah menerima suap sebesar Rp 4,9 miliar seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Banyak kejanggalan, saya nggak pernah menerima kok ada beban kepada saya, saya nggak pernah menerima apa-apa, dalam fakta persidangan kan sudah jelas,” ucapnya.

*Sumber: detiksumut

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading