TAPTENG, Waspadanews.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah diduga telah mengeluarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dari daftar gabungan Partai Politik (Parpol) Pengusung Pasangan Calon (Paslon) Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul (KEDAN) sesuka hati atau tanpa persetujuan Paslon.
Hal itu tertuang dalam surat laporan pasangan KEDAN ke BAWASLU Tapteng lewat kuasa hukumnya Adi Mansar Law Institute, Nomor : 06/LF-AMLI/IX/2024, yang telah melaporkan 5 Komisioner KPU Tapteng.
Dijelaskan pada laporan tersebut, bahwa didalam berita acara yang diterbitkan oleh KPU Tapteng nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024 tanggal 14 September 2024, ditetapkan jumlah suara sah pengusung Pemohon (KEDAN) sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 adalah 159.545. Dimana 22.272 diantaranya adalah perolehan suara PDI-Perjuangan di DPRD Tapteng.
Namun, dalam berita acara Nomor 372/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tentang penetapan Paslon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024, jumlah suara sah Parpol pengusung KEDAN berubah menjadi 137.273. Dimana KPU telah menghapus PDI-P dari daftar Parpol pengusung KEDAN.
Juga ditegaskan dalam laporan tersebut, bahwa berita acara Nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 tersebut belum pernah diubah oleh Termohon (KPU Tapteng). Dimana jumlah Parpol pengusung KEDAN harusnya masih 9, termasuk PDI-P.
Kuasa hukum kemudian menyebut dalam laporannya bahwa itu merupakan sebuah kesalahan yang nyata dilakukan oleh KPU Tapteng, yang merubah isi berita acara pasangan KEDAN dengan sesuka hati tanpa dasar hukum yang jelas.(Cipta Karya)