LABURA, Waspadanews.tv – Dokumen Pasangan Calon Bupati Labura Ahmad Rizal – Darno dinyatakan tidak memenuhi syarat, Hal itu disampaikan Ketua KPU Labura, Adi Susanto saat melakukan konfrensi Pers didampingi Komisioner KPU James Ambarita, Muhammad Yusuf, Darwin dan Bambang D.
Sebelumnya, KPU Labura memberikan waktu kepada Paslon Ahmad Rizal untuk kembali melengkapi dokumen pada tanggal 16 hingga 17 September 2024, usai gugatan Paslon Ahmad Rizal- Darno diterima Bawaslu Labura.
Dalam hasil mediasi yang dilakukan Bawaslu Labura terhadap KPU dan Paslon Ahmad Rizal – Darno, dalam poin kesepakatan para pihak, Termohon (KPU Labura) memberikan kesempatan kepada Pemohon (Rizal-Darno) untuk menyerahkan dokumen pendaftaran pada tanggal 16-17 September 2024.
Namun, Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Labura dan diberikan kesempatan hingga tanggal 21 September 2024 untuk memperbaiki, dokumen Paslon Rizal – Darno dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labura, Adi Susanto menyatakan, ada beberapa dokumen Paslon Rizal – Darno yang Tidak Memenuhi Syarat, salah satunya adalah terkait Dokumen Ijazah yang dilampirkan Ahmad Rizal.
“Setelah kita melakukan verifikasi ditambah dengan beberapa tanggapan masyarakat yang menjadi bagian yang ditindaklanjuti, maka kita simpulkan dokumen Calon Bupati (Ahmad Rizal) Tidak Memenuhi Syarat,” tutur Adi Susanto, Minggu, (22/9/2024) sekitar pukul 00.08 Wib.
Lebih lanjut Adi Susanto menjelaskan, setelah melakukan verifikasi ke instansi yang menerbitkan dokumen dan melakukan klarifikasi, serta kajian-kajian, kemudian dirangkum maka dokumen (Ijazah Paket C Ahmad Rizal) kita nyatakan tidak memenuhi ketentuan yang diatur PKPU dan Juknis 1229 dan dengan Pleno kita tetapkan dokumen Tidak Memenuhi Syarat.
Terpisah, Wakil Ketua Golkar Labura, Baginda Ansyari Sinaga mengucapkan syukur.
“Alhamdulillah, malam ini kita mendengar kabar gembira dimana KPU Labuhanbatu Utara telah memutuskan pasangan Ahmad Rizal – Darno Tidak Memenuhi Syarat”.
Kita belum mengetahui persis apa alasan KPU Labura menyatakan Tidak Memenuhi Syarat, namun putusan ini sudah sangat tepat, dan kita anggap KPU Labuhanbatu Utara mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait kebenaran dokumen Paslon Ahmad Rizal – Darno.(Sulaiman Sitorus)