Home Labura Ketua KPU Labura Membenarkan Bacabup Ahmad Rizal Gunakan Ijazah Atas Nama Saprizal

Ketua KPU Labura Membenarkan Bacabup Ahmad Rizal Gunakan Ijazah Atas Nama Saprizal

0
3
Ketua KPU Labura

LABURA, Waspadanews.tv – Bacalon Bupati Labura Ahmad Rizal menggunakan ijazah atas nama Saprizal dalam Pencalonan Bupati Labuhanbatu Utara, hal ini dibenarkan oleh, Adi Susanto, Ketua KPUD Labuhanbatu Utara.

Dalam keterangannya, Adi Susanto menjelaskan bahwasanya dokumen tersebut sesuai dengan dokumen yang mereka lakukan pada saat penelitian administrasi. Dijelaskan dalam ijazah tersebut nama ijazah Saprizal bukan Ahmad Rizal.

“Benar ijazah yang diserahkan kepada kami atas nama Saprizal bukan Ahmad Rizal, namun dilengkapi dengan bukti penetapan pengadilan yang menjelaskan Ahmad Rizal adalah Saprizal,” ungkap Adi Susanto, Jumat (20/9/2024).

Ketika ditelusuri, dalam putusan tersebut yang dihimpun dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan PN Rantau Prapat Nomor : 155/pdt.P/2018/PN Rap tanggal 6 Juli 2018 atas nama pemohon Ahmad Rizal, Dijelaskan, menerangkan bahwasanya benar Ahmad Rizal adalah Saprizal dengan atas nama pemohon Ahmad Rizal, dalam putusan menetapkan :

  • Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  • Menetapkan bahwa nama pemohon yang berbeda beda pada surat surat pemohon yaitu AHMAD RIZAL pada Akta kelahiran Nomor : 1210-LT-2901XXXX-XXX yang dikeluarkan oleh Kadisdukcapil Labuhan Batu. Kartu Tanda Penduduk pemohon dengan NIK 1406091212XXXXXX yang dikeluarkan oleh Kadisdukcapil Labuhan Batu, Kartu Keluarga Nomor : 121002220517XXXX yang dikeluarkan oleh Kadisdukcapil Labuhan Batu, sedangkan pada STTB SD Sekolah Dasar Nomor :05OA140012 yang dikeluarkan Oleh SDN Nomor 112276 Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Tanggal 30 Mei 1983 dan STTB Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Nomor 05 0B 0277190 yang dikeluarkan Oleh SMP Negeri 1 Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu tanggal 6 Mei 1986 tertulis “SAPRIZAL”, Subjek Hukumnya adalah satu ( Satu Orang Saja ) yaitu pemohon Sendiri.

Lebih lanjut, Adi Susanto menerangkan Ahmad Rizal melampirkan Putusan Pengadilan pada Ijazah SMA PAKET C untuk membenarkan nama Saprizal tersebut sesuai putusan tahun 2018 oleh PN Labuhan Batu.

Ketika wartawan menanyakan keabsahan tentang Ijazah SMA Paket C yang dilampirkan pada saat pendaftaran, padahal di dalam putusan pengadilan yang di sana tidak tercantum Ijazah SMA Paket C dalam bagian yang dikabulkan untuk pemohon Ahmad Rizal.

Ketua KPU Labura tidak mau bekomentar banyak.

“Benar yang dilampirkan dokumen putusan pengadilan tahun 2018, tim sudah ke PN Rantauprapat, sudah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk ditelaah, dan diakui oleh Pengadilan bahwa dokumen tersebut itu terbit dari mereka,” katanya.(Sulaiman Sitorus)

NO COMMENTS

Leave a Reply

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading