Paslon KEDAN Laporkan Komisioner KPU Tapteng Dan Kasubag Teknis Serta Plt Ketua PDI Perjuangan Tapteng Ke Bawaslu

Mesti Baca

TAPTENG, Waspadanews.tv – Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) melaporkan 5 Komisioner KPU Tapteng bersama Kasubbag Teknisnya dan Plt Ketua PDI Perjuangan Tapteng ke Bawaslu setempat, Senin (16/9/2024).

Laporan tersebut sesuai dengan bukti penerimaan laporan No.05/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tentang pelanggaran administrasi, dan No.06/LP/PB/Kab/02.25/IX/2024 tentang tindak pidana Pemilu, yang diterima oleh Ketua Tim Koalisi 9 Parpol Pengusung pasangan KEDAN, Hazmi Arif Simatupang didampingi kuasa hukumnya Mulyadi, SH., MH dan M. Yusuf Pardamean Nasution, SH.

Menurut Hazmi yang juga Ketua Partai Gerindra Tapteng, laporan yang mereka sampaikan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Tapteng serta Kasubbag Teknisnya, terkait penerimaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis.

“Alasan pengaduan kami adalah, batas waktu pendaftaran normal dan batas waktu perpanjangan pendaftaran telah berakhir pada tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB. Dengan demikian sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang jadwal tahapan pendaftaran bahwa pendaftaran tersebut telah berakhir pada waktu itu,” terang Hazmi.

Di mana kata Hazmi, sesuai dengan surat KPU Tapteng Nomor 356/PL.02.2-BA/1201/2/2024 yang diserahkan kepada gabungan partai pengusung dan pasangan KEDAN tanggal 14 September 2024 sekira pukul 9.00 WIB, terkait hasil penelitian berkas pasangan calon KEDAN, KPU menyatakan bahwa berkas pendaftaran KEDAN memenuhi syarat (MS).

Tak hanya itu, dalam surat hasil penelitian berkas tersebut juga, KPU menyatakan bahwa pasangan KEDAN diusung oleh 9 Partai Politik, yang mana salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Dengan demikian menurut Hazmi, sudah tertutup kemungkinan PDI Perjuangan dapat mengusulkan pasangan lain. Namun kenyataannya, pada tanggal 14 September 2024, KPU Tapteng menerima berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud yang juga diusung oleh PDI-Perjuangan.

“Kami menduga adanya pihak yang memanipulasi data pada silon. Sehingga pasangan tersebut (Masinton-Mahmud) dapat diterima mendaftar kembali ke KPU Kabupaten Tapanuli Tengah,” tukasnya.

Kemudian lanjut Hazmi, mereka juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh DPC PDI Perjuangan Tapteng pimpinan Sarma Hutajulu selaku Plt Ketua. Di mana, DPC PDI Perjuangan Tapteng telah mendaftarkan pasangan Masinton-Mahmud dengan menggunakan dokumen yang diduga palsu.

Karena menurut Hazmi, Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah dan sekretarisnya telah mengetahui bahwa B1-KWK yang dikeluarkan oleh PDI Perjuangan itu telah digunakan oleh pasangan KEDAN untuk mendaftar ke KPU. Dan KPU telah memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan diterima, sesuai dengan berita acara nomor 356.

“Hal itu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu pasal 181 dan 184; Setiap orang yang mengetahui bahwa suatu surat adalah tidak sah atau dipalsukan menggunakannya atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah, dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 76 bulan dan didenda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp 72 juta,” ungkap Hazmi.(Cipta Karya)

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading