Beberapa Istilah Dalam Tanah Wakaf Yang Wajib Diketahui Sebelum Tanah Wakaf Di Sertifikatkan

Mesti Baca

JAKARTA, Waspadanews.tv – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus berupaya menghadirkan keamanan dan kenyamanan secara hukum atas tanah-tanah rumah ibadah, termasuk pemberian sertifikat tanah wakaf.

Sertifikat tanah wakaf adalah surat tanda bukti atas tanah wakaf tersebut.

Selain sertifikat tanah wakaf, ada beberapa istilah dalam tanah wakaf yang harus Anda ketahui. Berikut ini ulasannya:

  1. Wakaf

Ini merupakan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahreraan umum menurut syariah.

  1. Wakif

Dia adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.

  1. Nazhir

Dia merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf daru wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

  1. Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Ini selanjutkan disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.

  1. Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)

Ini selanjutnya disingkat APAIW adalah akti pengganti dalam hal perbuatan Wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan Wakaf sudah diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qorinah) dan dua orang saksi serta AIW tidak mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

  1. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Ini selanjutnya disingkat PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat AIW.

*Sumber: Kompas.com

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading