Sidang Tipikor Kasus Tata Niaga Komoditas Timah, Yulia Keuangan PT Stanindo Inti Perkasa Memberikan Kesaksian Terkait Dana Grafitasi Berkedok Dana CSR

Mesti Baca

Jakarta, Waspadanews.tv – Kasir pada bagian keuangan PT Stanindo Inti Perkasa, Yulia, memberi kesaksian terkait aliran dana yang diduga gratifikasi berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kasus tata niaga komoditas timah.

Keterangan itu Yulia sampaikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kamis (12/9/2024).

Yulia dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kaitannya dengan dakwaan jaksa yang menyebut ada sebesar Rp 600 juta dan Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan disebutkan, dana tersebut diberikan Komisaris PT SIP, Suwito Gunawan kepada Harvey Moeis sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Adapun dalam kesaksiannya, Yulia mengaku tidak dapat memastikan bagaimana dana tersebut mengalir ke pihak Harvey Moeis.

“Tidak dapat memastikan apakah dana Rp 600 juta tersebut ditransfer ke Helena (melalui PT Quantum Skyline) atau PT Mekarindo Abadi Sentosa,” terang Yulia dalam kesaksiannya, dikutip dari Tribunnews.com.

Keterangan serupa juga diberikan Yulia terkait aliran dana sebesar Rp1 miliar.

Dia pun menambahkan, dirinya tak mengetahui apa alasan uang tersebut dikirimkan.

“Tidak tahu alasan atau tujuan pengiriman dana tersebut dan sudah tidak mempunyai bukti transfer atas transaksi tersebut,” ungkapnya.

Keterangan saksi Yulia dalam persidangan tersebut sekaligus mengklarifikasi nilai dana CSR PT SIP bukan Rp 2,1 miliar sebagaimana tercantum dalam dakwaan, melainkan Rp 1,6 miliar.

PT Stanindo Inti Perkasa adalah satu dari lima perusahaan smelter swasta yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi sektor timah.

Dalam dakwaan disebutkan, Harvey Moeis sebagai inisiator program kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan sebagai uang pengamanan.

Jaksa mengatakan uang pengamanan itu dijadikan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) dengan 2 cara yaitu pertama, diserahkan langsung kepada Harvey Moeis, dan kedua, ditransfer ke rekening money charger PT Quantum Skyline Exchange atau ke money changer lain yang ditunjuk oleh terdakwa Helena Lim.

Jaksa mengatakan uang CSR dari smelter swasta yang ditampung Helena di PT QSE berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa dalam tiga kali transfer dengan total Rp 2,1 miliar.

*Sumber: Kompas.com

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading