LABURA, Waspadanews.tv – KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara telah telah melakukan penelitian persyaratan administrasi calon hasil perbaikan Pasangan Hebat Jilid II, Calon Bupati DR Hendri Yanto Sitorus SE MM dan Cawabup DR H. Samsul Tanjung ST MH.
Dari hasil penelitian persyaratan administrasi yang dilakukan oleh KPU Labura memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Hendriyanto dan Samsul Tanjung, hasil dari pemeriksaan semua berkas dinyatakan memenuhi syarat.
Hal itu tertuang dalam surat berita acara no 344/PL.02.2-BA/1223/2/2024 Tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Utara Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Adisusanto, Mohammad Yusuf, James Ambarita, Bambang Desrianto, dan Darwin.
Baginda Ansyari Sinaga, LO (liaison officer) pasangan koalisi Hendriyanto – Samsul Tanjung mengucapkan rasa syukur Alhamdulillah, setelah melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan terkait penggunaan Gelar Doktor, Hari ini KPUD Labura resmi menetapkan dan menerima hasil perbaikan tersebut.
“Artinya, Gelar doktor bisa digunakan dalam pelaksanaan Pilkada serentak november mendatang. berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi administrasi dokumen yang LO Lampirkan telah memenuhi syarat,” kata Baginda Ansyari Sinaga.
Sebelumnya pada Tanggal 5 september 2024 pada hari kamis KPUD Labura telah mengembalikan berkas pencalonan pasangan Dr Hendriyanto Sitorus dan Dr H Samsul Tanjung dikarenakan satu dokumen yang Belum Memenuhi Syarat.
Ginda menambahkan, Perlu sama sama kita ketahui juga, Hari ini pada tanggal 14 September 2024 Pukul 23.59 wib masa penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti berakhir. Tinggal melaju ketahapan selanjutnya.
Ini juga berkaitan dengan Surat edaran KPU RI prihal penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan yang beberapa waktu lalu dikeluarkan. Maka dari itu harus sama sama kita kawal, bahwasanya tahapan dan mekanismenya harus benar benar di jalankan dan sesuai prosedur PKPU 08 dirubah PKPU Nomor 10 Tahun 2024 serta Juknis yang berlaku.
Kami meminta kepada rekan rekan media, mari sama sama kita kawal Pelaksanan Pilkada dengan Aman, Nyaman, Jujur dan Adil demi keberlangsungan demokrasi di Daerah yang kita cintai ini.(Sulaiman Sitorus)