Tapteng, Waspadanews.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akui adanya dua surat DPC PDI-P dengan nomor yang sama, tujuan yang sama dan pemohon yang berbeda, saat Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi mendaftar ke KPU Tapteng sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Komisioner KPU Tapteng Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Helman Tambunan didampingi Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu dan Komisioner Mhd Putra Hutagalung, mengatakan bahwa KPU Tapteng tidak pernah menghalang-halangi siapapun dan menyambut baik kedatangan masyarakat yang ingin meminta informasi terkait Pilkada 2024.
“Pada hari ketiga perpanjangan pendaftaran pertanggal empat, ini tidak ada kita halang-halangi sedikitpun, kalau kita salah bertingkah, salah bicara, saya minta maaf, kami KPU minta maaf. Pada jam sebelas ada datang ada seorang warga, lalu kita sambut dengan baik, kita sambut dengan baik. Siapa bapak, dari mana, bagaimana, apa tujuannya kita sambut,” ucap Helman Tambunan, Selasa (9/9/2024), saat dikonfirmasi Media.
Sambungnya, KPU Tapteng menjelaskan bahwa terkait pengalihan pengusungan, Partai Politik yang sebelumnya sudah mengusung Paslon lainnya, harus memiliki kesepakatan Partai Politik antar Partai Politik yang memberikan usungan ke Paslon sebelemunya.
“Pada jam empat lewat, datang bang timbul juga, bersama Partai Buruh, kita sambut di aula pendaftaran. Kita terangkan semua, gak ada, gak ada pengecualian. Setelah itu datang sekretariat dari PDI-P ibu Serliana Tambunan, mau mengajukan pembukaan akun Silon dari Paslon Masinton Pasaribu dan Bapak Mahmud Efendi, Kita layani, kita buka,” jelasnya.
Lanjut, Helman Tambunan mengakui adanya dua surat PDI-P dengan nomor sama, tujuan sama dan pemohon yang berbeda.
“Seperti yang disampaikan bapak Ketua tadi, ada dua surat, adalah sebuah surat bernomor sama, dan meminta petunjuk yang sama, tapi nama berbeda yang memohon ini. Kita minta ibu Serliana, ibu tolong, tolong telefon. Kita buka di Sipol masih terdaftar saat itu bapak Horas Sampetua Hutagalung dan Bapak Ronal Pakpahan,” terangnya.
Lebih lanjut, Helman Tambunan mengungkapkan bahwa dalam Sipol PDI-P masih terdaftar atas nama Horas Sampetua dan Ronal Pakpahan. Namun, KPU Tapteng tetap melayani agar Sipol dapat terdaftar atas nama Sarma dan Risman, sesuai permintaan DPC PDI-P Tapteng.
“Kita minta ibu Serliana, ibu tolong telefon bapak Horas, ditelefon sampai berapa kali gak aktif. Telefon bapak Ronal Pakpahan, gak aktif. Kalau gitu telfon bu Sarma, setelah ditelefon ‘ya melalui kami’, ya kayak gitulah kira-kira. Tetapi nama yang terdaftar di Sipol itu masih pak Horas sama Pak Ronal. Lalu kita minta supaya dimasukkan ke Sipol. Lalu bu Sarma sama Pak Risman masuklah di Sipol dia, terdaftar di Sipol. Makanya permohonan itu jadi atas nama bu Sarma jadinya. Semula awalnya bahwa admin Silon Paslon itu atas nama Serliana, itu tidak bisa lagi masuk, karena sudah masuk. Lalu kita minta juga arahan bagaimana, masuklah atas nama bang Timbul Panggabean, itu masuk ke Silon. Sekitar jam dua puluh satu atau jam sembilan malam lewat, selesai lah akun Silon mereka, terbuka akun Silon mereka,” ungkapnya.
Setelah itu, KPU Tapteng mendapatkan informasi bahwa pasangan calon Masinton dan Mahmud Efendi datang untuk mendaftar. Mengingat pada saat itu PDI-P sudah mengusung Paslon Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul, maka Ketua KPU Tapteng Wahid Pasaribu mempertanyakan surat kesepakatan pengalihan pengusungan, yang dimana paslon Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi tidak dapat memperlihatkannya.
“Beberapa menit kemudian ada informasi bahwa rombongan bapak pasangan calon Masinton dan Mahmud Efendi datang untuk mendaftar, langsung kita sambut. Lalu oleh Ketua ditanya kehadiran mereka. Disitulah kita langsung mengingatkan pada saat itu, Bahwa, yang kita tahu pada saat itu PDI-P sudah memberikan pengusulan Paslon, yaitu bapak Khairul Kiyedi Pasaribu dan Darwin Sitompul. Hari ini datang lagi dengan Paslon berbeda, tentu salah satunya harus ada surat kesepakatan itu, lalu kita minta itu surat kesepakatan itu tidak ada. Selain itu juga tidak ada masuk dokumennya di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), ini lah yang sebenarnya alasan pengembalian kita,” cetusnya. (Cipta Karya)