Tapteng, Waspadanews.tv – Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tapanuli Tengah nonaktif melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan ke Polres Tapteng, Senin (9/9/2024).
Laporan Horas Sampetua Hutagalung dan Ronal Pakpahan tersebut sesuai dengan surat Polres Tapteng Nomor : STPL/B/344/IX/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut, tertanggal 9 September 2024 yang diterima Pa Kanit SPKT “A”, Aiptu Khairul Ikhsan Lubis.
Ronal Pakpahan yang didampingi kuasa hukumnya, Yusuf Pardamean Nasution, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 4 September 2024 ada surat dari DPC PDI Perjuangan Tapteng yang ditujukan kepada KPU Tapteng yang menggunakan tandatangannya serta tandatangan Horas.
Surat bertandatangan palsu tersebut diduga dipakai untuk mendaftarkan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi Lubis sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng.
Padahal kata Ronal lanjut menjelaskan, pada tanggal 3 September 2024, dia dan Horas telah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris DPC PDI-P Tapteng.
“Kuat dugaan kami bahwa surat yang dikeluarkan dari DPC PDI Perjuangan Tapteng tertanggal 4 September 2024 itu dipalsukan atau discan tandatangan kami. Untuk itulah kami membuat pengaduan ini agar terungkap siapa yang diduga melakukan pemalsuan ini,” kata Ronal usai membuat laporan di ruang SPKT POLRES Tapteng.
Ronal menyebut, ada 3 surat PDI-P Tapteng yang ditujukan ke KPU Tapteng dan ketiganya menggunakan tandatangan palsu, diantaranya Surat Tugas Nomor : 141/ST/DPC.29.04-B/IX/2024. Kemudian, Surat Permohonan Pembukaan Akses Silon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor : 01/EKS/DPC.29-B/IX/2024, dan Surat Penyampaian Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah yang tidak memiliki nomor surat.
Sebagai kader militan yang patuh dengan aturan, Ronal mengaku sejak statusnya dan Horas dibekukan oleh DPP PDI-P, tidak ada lagi surat yang keluar dari DPC PDI-P Tapteng.
“Kami yakin ada yang ingin mengobok-obok PDI Perjuangan Tapteng dalam persoalan ini. Untuk itu kami memohon kepada Ketum PDI Perjuangan yang terhormat Ibu Megawati dan Pak Sekjen Bapak Hasto dan juga kepada Ketua DPD Sumut, Pak Rapidin agar melihat situasi yang terjadi ini. Kami murni patuh dan tunduk terhadap aturan dan itu yang kami laksanakan, makanya kami laporkan dugaan pemalsuan ini, karena partai kita adalah partai besar dan terhormat. Tentu dalam administrasi juga tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Ditimpali oleh Yusuf Nasution selaku Kuasa Hukum Ronal dan Horas, yang mengaku yakin kasus ini akan diproses oleh Polres Tapteng dan akan mengungkap siapa dalang di balik semuanya.
“Kita yakin kasus ini akan diproses, karena pasal yang disangkakan adalah pasal 263 UU No 1: Tahun 1946; tentang pemalsuan yang ancamannya hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya. (Cipta Karya)