Jakarta – Direktur RS Medistra Jakarta, dr Agung Budisatria, menjelaskan duduk perkara awal mula gaduh pihaknya disebut melarang pegawai memakai jilbab. Ia menekankan hal itu hanya berawal dari kesalahpahaman.
dr Agung menyesalkan kabar tersebut diunggah begitu saja di media sosial X (Twitter) tanpa terlebih dahulu mengkonfirmasi ke pihak RS.
“Isu terkait ini diawali dari postingan dari salah satu dokter spesialis yang langsung diposting ke sosial media tanpa klarifikasi ke kami, kami dari pihak manajemen sudah berusaha untuk menghubungi beliau, tetapi masih belum ada kesempatan,” beber dr Agung dalam konferensi pers Rabu (4/9/2024).
“Jadi isu itu yang melebar dan kami sudah mengupayakan untuk melakukan konsolidasi internal juga ke luar,” lanjutnya.
Beberkan Bukti Tak Ada Diskriminasi
Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) RS Medistra Jakarta, Markus Triyono mengungkap sederet bukti tidak ada aksi SARA atau diskriminasi agama di lingkup RS. Salah satunya, 30 persen dari pegawai termasuk tenaga kesehatan dan dokter di sana berjilbab.
“Karyawan kami yang menggunakan hijab kurang lebih 30 persenan saat ini, dari sekitar 780,” ungkap Markus dalam kesempatan yang sama.
Markus menyebut pihak RS juga selama ini menyediakan fasilitas ibadah bagi umat muslim termasuk masjid dan mushola.
“Kami juga menyediakan sarana ibadah, kami memiliki masjid dan mushola dan selalu dipergunakan oleh karyawan untuk salat, siraman rohani dan kegiatan lainnya,” beber Markus.
Klarifikasi RS Medistra juga sampai ke Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), drg Ling Ichsan Hanafi, MARS, MH. Meski tak banyak berkomentar, drg Ling mengaku nakes dan dokter yang memakai hijab di seluruh RS termasuk swasta, selama ini tidak pernah mengganggu proses pelayanan.
“Kami dari ARSSI sudah mendapat konfirmasi klarifikasinya, dan semoga ini bisa dapat segera diselesaikan dengan baik,” beber dia, Rabu (4/9/2024).
“Karena saya melihat selama ini tidak ada masalah dengan dokter, atau perawat, atau tenaga kesehatan lain yang bertugas di rumah sakit dengan memakai hijab,” sambung dia.
Kebebasan Beragama Dilindungi UU
Suara yang tidak jauh berbeda dari Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT. Dirinya bahkan dengan tegas menekankan, bila ada pelarangan penggunaan hijab di suatu RS, tentu menyalahi regulasi secara hukum yang selama ini dilindungi Undang-Undang.
“Undang-undang 1945 pun juga memberikan sebuah penguatan, ya. Terkait dengan kebebasan beragama. Dan di kami, di profesi kami, di sumpah dokter kita pun juga kita disumpah untuk memberikan pelayanan kesehatan tanpa melihat suku agama, gitu,” terang dr Adib kepada wartawan, baru-baru ini.
dr Adib terbuka bila ada permintaan dari dr Diani Kartini untuk difasilitasi dalam pendampingan secara hukum, maupun jaminan nasib berpraktik setelah menyatakan pengunduran dirinya dari RS Medistra.
“Nanti kami akan support beliau, maksudnya support beliau untuk tetap bisa melakukan pelayanan dengan baik tanpa harus kemudian dengan permasalahan ini. Tapi yang jelas, nanti kembali lagi. Kalau apakah perlu ada upaya penanganan hukum dari beliau untuk kemudian kembali ke rumah sakit asalnya atau seperti apa ya, kita belum konsultasi,” pungkasnya.
***Sumber detikHealth “RS Medistra Bantah Larangan Hijab, Beberkan Bukti Tak Ada Diskriminasi”.