Jakarta – Masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri wajib memiliki paspor. Kalau belum punya paspor, maka harus membuatnya terlebih dahulu di kantor Imigrasi.
Pada umumnya, paspor akan jadi dalam kurun waktu empat hari kerja atau lebih. Namun, Direktorat Jenderal Imigrasi memiliki layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi atau disebut Same Day Passport Service.
Mengutip laman Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, aturan mengenai percepatan paspor sehari jadi tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Pembuatan paspor sehari jadi memiliki harga yang berbeda dengan paspor biasa. Selain itu, pembuatan paspor ini tak bisa dilakukan secara online, jadi pemohon wajib datang langsung ke kantor Imigrasi.
Syarat Membuat Paspor Sehari Jadi
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin membuat paspor sehari jadi. Dokumen yang harus dipersiapkan di antaranya:
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Ijazah/buku nikah/surat baptis
WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.
Sebagai informasi, pembuatan paspor sehari jadi hanya berlaku untuk pemohon paspor baru dan masa berlaku paspor sudah habis. Layanan ini tidak berlaku untuk pembuatan paspor karena hilang, rusak, atau perubahan data.
Pemohon juga dapat melakukan percepatan pembuatan paspor sehari jadi jika memenuhi kriteria darurat sebagai berikut:
- Akan berangkat di hari yang sama, telah memiliki tiket atau boarding pass, tetapi masa berlaku paspor kurang dari 6 (enam) bulan.
- Sakit atau ada gangguan kesehatan tertentu.
- Keperluan mendesak lainnya yang bisa dibuktikan dengan dokumen pendukung yang valid.
Cara Membuat Paspor Sehari Jadi
Setelah semua syarat terpenuhi, kini detikers tinggal membuat paspor sehari jadi secara langsung di kantor Imigrasi. Bagaimana caranya? Simak berikut ini:
- Datang ke kantor Imigrasi antara pukul 08.00-10.00 WIB sambil membawa dokumen persyaratan
- Kunjungi loket antrean khusus (layanan percepatan paspor). *Layanan ini tidak memerlukan pendaftaran online
- Kemudian, isi formulir permohonan paspor yang disediakan
- Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
- Setelah itu, petugas loket akan mengecek kembali persyaratan asli yang dibawa oleh pemohon
- Jika benar, berkas permohonan akan diinput
- Setelah itu, pemohon melakukan proses foto dan wawancara
- Jika sudah selesai, paspor akan diterbitkan di hari yang sama.
Sebagai informasi, layanan percepatan penerbitan paspor sudah hadir di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta yang berada di area perkantoran lantai 4, Gedung Parkir Terminal 3 Internasional, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Biaya Pembuatan Paspor Sehari Jadi
Berdasarkan informasi dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk biaya pembuatan paspor sehari jadi adalah Rp 1.000.000 per pemohon. Sebagai perbandingan, biaya pembuatan paspor biasa (non-elektronik) sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik sebesar Rp 650.000.
Sebagai pengingat, jika ingin membuat paspor sehari jadi sebaiknya datang sejak pagi hari. Apabila pemohon datang di siang hari, kemungkinan besar paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.
***Sumber detikTravel “Ini Syarat, Biaya, dan Cara Membuat Paspor Sehari Jadi”.