Kebijakan Jemput Bola Telat Bayar Pajak STNK Tahunan, Petugas Akan Datangi Rumah Pemilik Kendaraan

Mesti Baca

Waspadanews.tv – Sejumlah daerah di Indonesia telah menerapkan kebijakan pajak jemput bola, dimana petugas akan mendatangi rumah pemilik kendaraan yang telat bayar pajak STNK tahunan.

Salah satu wilayah yang menerapkan kebijakan tersebut adalah Kabupaten Komering Uku (OKU), Sumatera Selatan.

Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan, Saiupuddin mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk mengoptimalkan program door to door.

“Setiap tim berjumlah 5 orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” kata dia, dilansir dari Antara.

Sejumlah warganet lantas menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan jemput bola itu membuat pemilik kendaraan lebih mudah mengurus pajak STNK tahunan tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

“Enak ini malah, gak usah repot ngantri ke samsat,” komentar salah satu warganet yang diunggah dalam tangkapan layar akun X @txtdri*, Minggu (11/8/2024).

Telat bayar pajak STNK tahunan ada dendanya

Masing-masing daerah telah mengatur mekanisme pembayaran telat pajak STNK tahunan. Khusus di wilayah Daerah istimewa Yogyakarta (DIY), petugas tidak akan mendatangi rumah pemilik kendaraan bermotor jika telat membayar pajak STNK tahunan.

Ditlantas Polda DIY, Johan Rinto Damar Jati menjelaskan, petugas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) di wilayahnya akan mengirimkan pesan peringatan melalui aplikasi pesan instan, WhatsApp.

Setelah itu, pemilik kendaraan bermotor tetap diminta datang ke Kantor Samsat untuk membayar pajak STNK tahunan.

Namun, Johan mengingatkan, pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak STNK tahunan akan dikenai sanksi. “Sanksinya ada kena denda pajak,” ucapnya, Senin (12/8/2024).

Penerapan sanksi denda pajak itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 Tahun 2009.

Besaran denda yang harus dibayarkan bervariasi, sesuai dengan kendaraan yang dimiliki dan durasi keterlambatan pembayaran.

Cara menghitung denda telat bayar pajak STNK tahunan

Pemilik kendaraan bakal dikenakan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) apabila terlambat membayar pajak STNK tahunan.

Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.

Berikut cara menghitung denda telat bayar pajak STNK tahunan:

Sebagai contoh, Anda merupakan pemilik sepeda motor yang terlambat membayar pajak selama 2 bulan. Kemudian, besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000.

Maka, penghitungan denda pajaknya adalah sebagai berikut:

= (Rp 250.000 x 25 persen x 2/12 bulan)+ denda SWDKLLJ motor

= (Rp 250.000 x 0,25 x 2/12 bulan)+ Rp 32.000

= (Rp 62.500 x 2/12 bulan) + Rp 32.000

= (Rp 10.416) + Rp 32.000 = Rp 42.416.

Artinya, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 bulan, maka nilai denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 42.416.

Denda telat bayar pajak STNK lebih dari satu tahun

Dalam kasus lain, nominal denda telat bayar pajak STNK tahunan bisa menjadi lebih besar jika durasi telat bayar pajak mencapai tahunan.

Sebagai contoh, jika Anda memiliki sepeda motor yang terlambat membayar pajak selama 2 tahun dengan besaran PKB yang tertera di STNK adalah Rp 250.000. Berikut cara menghitungnya:

= (2 x Rp 250.000 x 25 persen x 12/12 bulan) + denda SWDKLLJ motor

= (2 x Rp 250.000 x 0,25 x 12/12 bulan) + Rp 32.000

= (2 x Rp 62.500 x 12/12 bulan) + Rp 32.000

= (Rp 125.000) + Rp 32.000 = Rp 157.000.

Jadi, jumlah denda yang wajib dibayarkan adalah Rp 157.000 jika Anda telat bayar pajak STNK tahunan selama 2 tahun.

Untuk menghitung denda pajak kendaraan mobil, bisa menggunakan rumus di atas tetapi mengganti PKB sesuai dengan yang tertera di STNK.

Agar tidak kena denda akibat telat bayar pajak STNK tahunan, Anda diimbau untuk membayar kewajiban ini sebelum tenggat atau tanggal jatuh tempo.

***Sumber Kompas.com “Warganet Telat Bayar Pajak STNK Tahunan Pilih Tunggu Petugas Datang, Siap-siap Didenda”.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading