Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah memberhentikan Hasan Basri Sagala dari jabatan sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama. Hasan diberhentikan karena maju sebagai cawagub Sumatera Utara mendampingi Edy Rahmayadi.
“Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung. Sehingga, secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya,” ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).
Anna menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK Pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8/2023) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama,” sebut Anna.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pilgub Sumut dia diketahui telah mundur dari NU.
“Berdasarkan informasi yang saya peroleh, Hasan Sagala juga sudah mengundurkan diri dari NU,” jelasnya.
Diketahui, Pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan dukungan dari Partai Hanura untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Sumut 2024. Surat dukungan itu diserahkan secara langsung oleh Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO).
Selain Partai Hanura, Edy juga didukung PDIP dan Partai Buruh.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menerima surat rekomendasi B1 KWK yang diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP Hanura Osman Sapta Odang di kantor DPP Hanura, Jakarta,” kata Edy, Selasa (27/8).
***Sumber detiknews “Maju di Pilgub Sumut, Hasan Basri Diberhentikan dari Jabatan Tenaga Ahli Menag”.