Jakarta – Demonstrasi seharian kemarin berhasil membuahkan kepastian bahwa Pilkada 2024 akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU juga menegaskan bahwa pendaftaran dan penetapan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.
MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa ambang batas yang berpatokan pada jumlah perolehan suara kursi DPRD, melainkan berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
MK juga telah menghasilkan putusan Nomor 70/PUU-XXI/2024 mengenai syarat usia calon di Pilkada yang ditentukan pada saat penetapan calon, bukan pelantikan. Calon harus berusia minimal 30 tahun saat ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah menggunakan kriteria yang diputuskan oleh MK. KPU memastikan putusan MK tidak hanya berlaku saat pendaftaran pasangan calon saja.
“Insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini yang akan kita pakai (putusan MK). Bagaimana jika ada situasi di lain itu? Yang kita hadapi, kita komentari yang ada di depan kita. Jangan mengandai-andaikan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8) kemarin.
Pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 akan dimulai pada 27 Agustus atau lima hari lagi. KPU memastikan akan mengikuti putusan MK sampai paslon Pilkada 2024 ditetapkan sebagai calon.
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon (22 September 2024),” kata Afifuddin.
Topik aturan pilkada ini menjadi sorotan publik dan akhirnya melahirkan demonstrasi besar pada Kamis (22/8) kemarin. Tak lama usai putusan MK, 20 Agustus 2024 lalu, DPR kemudian mencoba memproses revisi UU Pilkada secara cepat. Isi revisi UU Pilkada bertentangan dengan putusan MK.
Usai demonstrasi digelar pada Kamis (22/8) kemarin, DPR memastikan revisi UU Pilkada batal. Pilkada 2024 akan menggunakan aturan sesuai putusan MK. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada tadi malam.
“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 yang segera dibahas bersama Komisi II DPR.
***Sumber detiknews “Penegasan KPU: Pendaftaran dan Penetapan Pilkada 2024 Ikuti Putusan MK”.