Sibolga, Waspadanews.tv – Truk tangki bermuatan air dengan Nomor Polisi BB 8026 MA, menimpa satu unit becak bermotor dan pengendaranya, di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan.
Peristiwa yang menimpa seorang abang becak bermotor tersebut terjadi pada, Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Pantauan di lokasi, keluarga korban terlihat histeris melihat kondisi korban yang bernama Edi Erwin, Warga Gang Nelayan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, yang tertimpa mobil truk bertuliskan PSG (Putra Sibolga Group), di tengah saluran air ruas Jalan Jendral Sudirman.
Meski warga terlihat berupaya untuk mengangkat truk tangki tersebut tanpa alat bantu, namun tetap saja korban tidak dapat dievakuasi dari himpitan truk. Sehingga petugas mengerahkan dua unit mobil derek, untuk mengangkat truk dari parit, agar korban dapat dievakuasi.
Berselang satu jam lamanya setelah tertimpa, akhirnya korban dapat dievakuasi dengan kondisi terluka parah. Oleh petugas dan warga, korban pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Fl. Tobing Sibolga.
“Tadi terlihat mobil truk mengalami rem blong, jadi gara-gara itu makanya terhantamnya salah seorang tukang becak yang sedang parkir di jalan ini (Jalan Jendral Sudirman). Kondisi korban sepertinya tadi terlihat sudah tidak memungkinkan, karena sudah terluka parah dibagian perut dan kepala” jelas Zedeus di lokasi.
Hal yang sama juga disampaikan Kasat Lantas Polres Sibolga, AKP Muhammad Joni. Dikatakannya, pengendara truk diantaranya supir dan kernek sudah diamankan oleh petugas Polisi ke Kantor Polsek Sibolga Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pengendara truk sudah kita amankan, termasuk kerneknya juga dan saksi yang berada di TKP juga kita bawa untuk meminta keterangan. Jadi sekarang kita upayakan untuk evakuasi truk, agar tidak mengganggu arus lalu lintas” ujarnya.
Di lokasi, petugas terlihat masih berupaya untuk melakukan evakuasi truk tangki, sehingga arus lalu lintas macet total. Sementara warga sekitar, juga masih berkerumun di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
***(Cipta Karya)