Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Pembunuh Dini Divonis Bebas

Mesti Baca

Surabaya – Publik tengah digegerkan dengan aksi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Padahal, anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) ini sebelumnya dituntut 12 tahun.

Hakim menilai Ronald tak terbukti membunuh atau menganiaya Dini hingga tewas. Padahal, dalam bukti rekaman CCTV, Ronald Tannur terlihat melindas tubuh Dini menggunakan mobil.

Hal ini membuat keluarga Dini meradang. Jaksa juga seolah tak percaya dengan putusan hakim ini. Kedua pihak tersebut akan melakukan langkah-langkah untuk melawan putusan ini.

Berikut Fakta Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Pembunuh Dini Divonis Bebas:

  1. Ronald Tannur Divonis Bebas
    Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

  1. Ronald Tannur Menangis Divonis Bebas
    Putusan ini membuat hampir seluruh pengunjung sidang yang hadir terkejut. Sebab jaksa dalam sidang sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun dan ganti membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta.

Usai mendengar vonis tersebut, Ronald tampak menangis dan sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Usai sidang, Ronald kembali digelandang menuju Ruang Tahanan PN Surabaya.

Saat digelandang menuju ruang tahanan, mata Ronald masih terlihat sembab dan berkaca-kaca. Ia berjalan dengan pengawalan petugas dan tim penasihat hukumnya. “Tidak apa-apa, yang penting Tuhan yang membuktikan. Nanti saya serahkan pada kuasa hukum saya,” kata Ronald di hadapan media.

  1. Keluarga Dini Akan Melawan
    Dhimas Yemahura, pengacara keluarga korban Dini menyebut putusan mejelis hakim PN Surabaya telah mencederai keadilan. Tak hanya keluarga Dini tapi juga rakyat Indonesia.

“Terkait putusan yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Surabaya tentu sangat memprihatinkan bagaimana hakim di sini memberikan putusan yang sangat mencederai keadilan bagi kami mewakili keluarga korban,” kata Dhimas, Rabu (24/7/2024).

“Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban,” ujarnya.

Dhimas menyatakan bakal segera berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan beberapa pihak terkait. Supaya, dapat melakukan banding dan keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

“Kedua kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk lebih berani melakukan langkah hukum lebih lanjut yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya,” imbuhnya.

  1. Doakan Hakim Dibalas Tuhan
    Dhimas menganggap putusan tersebut menjadi cerminan dan pelajaran bahwa hukum tumpul ke atas tajam ke bawah. Ia mengklaim keluarga korban masih trauma dan menderita atas peristiwa pembunuhan sadis itu. Karena hal ini, anak Dini kini dirawat oleh kakek, nenek, dan keluarganya.

“Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu, saat ini anaknya jadi anak yatim, yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban,” paparnya.

Ia berharap hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald mendapatkan karmanya. Sebab, putusan itu dinilai sangat mencederai semua pihak. “Semoga apa yang diputuskan oleh hakim ini akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa,” harap Dhimas.

  1. Jaksa Ajukan Kasasi
    Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan sadis kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, ia dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menegaskan akan melakukan kasasi pada vonis bebas anak eks anggota DPR RI F-PKB, Edward Tannur ini.

“Di sini banyak yang akan menanyakan mengenai apa sikap kami yang akan kami ambil terkait dengan putusan majelis hakim tersebut. Kami nyatakan saat ini kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi,” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana di Kejari Surabaya, Kamis (25/7/2024).

“Tentunya nanti tim jaksa penuntut umum yang akan melakukan proses administrasi untuk mendaftarkan kasasi kami sambil nanti 14 hari ke depan kami akan memberikan memori kasasinya,” imbuhnya.

Putu mengaku, hari ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari majelis hakim. Namun, sambil menunggu, pihaknya akan menyusun memori kasasi tersebut.

“Tentunya jangka waktu yang sudah ditentukan oleh kitab Undang-undang Hukum Pidana ini acara pidana ini kami akan gunakan untuk mengambil sikap berupa kasasi,” tambahnya.

***Sumber detikjatim “5 Fakta Ronald Tannur Anak Eks DPR RI Pembunuh Dini Divonis Bebas”.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading