Tidak Terima Putusan Hakim, Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan Histeris

Mesti Baca

Labuhanbatu, Waspadanews.tv – Divonis bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan penjara 3 tahun, keluarga terdakwa kasus pembunuhan histeris usai Majelis Hakim membacakan putusan.

Keluarga Darwis Dalimunthe terdakwa kasus pembunuhan, histeris usai Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan membacakan vonis putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Rabu siang.

Isak tangis dari ibu, kakak dan istri terdakwa pecah, sesaat mendengar putusan yang menyatakan terdakwa divonis 3 tahun penjara, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana penjara 13 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan.

Menurut istri terdakwa Aulia Ulfa merasa tidak terima dengan putusan tersebut, dirinya meyakini suaminya tidak melakukan pembunuhan terhadap korban Khairul Abdi Tarigan, yang ditemukan pada Jumat siang tanggal 8 September 2023 lalu, dengan kondisi mengenaskan mengambang di parit bekoan, tidak jauh dari lokasi bengkel mereka yang kemalingan pada 2 malam sebelumnya.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa Sutrisno Opungsunggu menjelaskan, pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim walaupun menurutnya banyak kejanggalan-kejanggalan yang dibuat oleh Hakim.

Atas putusan Hakim ini pihak Penasehat Hukum terdakwa masih pikir-pikir, apakah menerima putusan Hakim atau menolak.

***(Husin Mubarok)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading