PN Sibolga Eksekusi Lahan Robohkan 2 Unit Rumah

Mesti Baca

Sibolga, Waspadanews.tv – Pengadilan Negeri (PN) Sibolga gelar Eksekusi Perkara Perdata Nomor 104/Prit.G/2022/PN-Sbg atas sebidang tanah dengan luas kurang lebih 796 meter persegi, robohkan 2 unit bangunan rumah di Gang Mesjid Muhajirin, Kelurahan Aek Sitio Tio, Kecamatan Padan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Rabu (26/06/2024).

Eksekusi yang digelar oleh PN Sibolga melalui Panitera PN Sibolga, Temaziduhu Harefa, ini adalah perkara antara Marianna Erra Sinaga Sebagai penggugat dengan Sapran Panggabean dan kawan-kawan selaku tergugat.

Meski eksekusi mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian Resort Tapanuli Tengah, saat proses hendak dilakukan eksekusi di lokasi terpekara sempat terjadi aksi protes dari pihak tergugat dan sejumlah masyarakat.

Setelah keadaan dapat diamankan oleh pihak kepolisian, akhirnya eksekusi berlangsung dengan merobohkan 2 unit rumah yang berdiri di atas tanah yang jadi sengketa tersebut.

Pihak Pengadilan Negeri Sibolga pun berhasil melakukan eksekusi perkara yang dimenangkan oleh penggugat atas nama Mariana Erra Sinaga.

Marianna Erra Sinaga selaku pihak penggugat mengatakan, sebelumnya ia telah memberi tau kepada para tergugat Sapran Panggabean dan kawan-kawan agar jangan membangun di atas lahan tersebut, karena tanah tersebut milik kami dan beberapa kali kita coba untuk bermediasi, namun tak menemui kesepakatan hingga akhirnya terjadi proses eksekusi seperti sekarang ini.

Dalam eksekusi kali ini pihak PN Sibolga berhasil merobohkan 2 unit rumah yang berdiri di atas lahan 796 persegi tersebut.

***(Cipta Karya)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading