Kejaksaan Negeri Kota Sibolga Melaksanakan Pemusnahkan Barang Bukti

Mesti Baca

Sibolga, Waspadanews.tv – Kejaksaan Negeri Kota Sibolga musnahkan 25 barang bukti perkara periode Januari hingga Mei 2024.

Sebanyak 25 barang bukti yang terdiri dari narkotika orang dan harta benda (oharda) serta Bea Cukai yang telah Inkracht dimusnahkan.

Kajari Sibolga Ade Kurniawan saat memberikan keterangan persnya mengatakan, bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan dipelataran kantor Kejari Sibolga tersebut sudah Inkracht dari putusan pengadilan, sehingga pada kesempatan tersebut pihaknya melakukan pemusnahan terhadap 16 barang bukti perkara narkotika dan 1 perkara dari Bea Cukai.

Ditanya terkait rinciannya, Ade menjelaskan ada sebanyak 357,04 gram ganja sedangkan jenis sabu 38,4 gram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke selokan, selain itu rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai ada sebanyak 60 karton dari dua jenis rokok dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kejari Sibolga juga melakukan pemusnahan terhadap barang bukti oharda sebanyak 8 perkara, diantaranya harta benda berupa smartphone dan telepon genggam.

***(Cipta Karya)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading