Pematokan Lahan Sengketa Di Tapteng Ricuh Polisi Amankan 4 Warga

Mesti Baca

Tapteng, Waspadanews.tv – Pematokan lahan atau konstatering yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Sibolga terhadap lahan di Jalan Jend. Faisal Tanjung, Kelurahan Bona Lumban, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara berlangsung ricuh. Pasalnya, sejumlah warga terlihat menghadang petugas saat ingin melakukan pematokan lahan.

Meskipun lokasi dijaga ketat oleh pihak Kepolisian dari Polres Tapteng, namun warga yang diduga dari pihak tergugat, Arga Hutauruk bersikeras agar pematokan lahan tersebut tidak dilakukan. Hal itu dikarenakan, Arga Hutauruk mengklaim bahwa lahan itu merupakan miliknya, serta lokasi tanah tanah tersebut salah tempat dan alamat lokasinya.

Sementara berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri Sibolga, kemudian Pengadilan Negeri Provinsi Sumatera Utara serta Mahkamah Agung yang telah ingkrah, lahan tersebut merupakan milik Saurma Purba dan Relia Purba. Kendati demikian, pihak tergugat tetap menolak konstatering tersebut hingga berujung ricuh dan empat orang yang dianggap provokator pun diamankan oleh Polisi.

Akhirnya, setelah dilakukan pengamanan terhadap massa yang menolak, Pengadilan Negeri Sibolga pun berhasil melakukan pematokan lahan dan penancapan plang sita putusan pengadilan.

Dengan hasil keputusan tersebut,”Pada saat pematokan lahan tadi, pihak tergugat masih merasa lahan itu adalah milik dia, sehingga sampai menunjukkan sifat arogansinya di lahan. Sehingga dari massanya tadi sempat menghalang petugas untuk dilakukan konstatering lahan” Jelas Pardamean Tumanggor, selaku anak pemilik lahan.

Karena sebelumnya, pihak penggugat bersama Pengadilan Sibolga pada tahun 2023 lalu sempat ingin melakukan pematokan lahan, namun terhalang oleh pihak tergugat dan sejumlah warga, yang mengklaim lokasi tanah tersebut salah tempat.

Usai melakukan Pematokan, pihak Pengadilan Negeri Sibolga pun kembali menghimbau pihak yang bersengketa dengarkan keterangan pihak tergugat dan penggugat dan nyatakan bila tidak terima dengan hasil putusan MA tersebut silakan menempuh jalur hukum yang lebih tinggi lagi dengan bawa bukti yang cukup.

***(Cipta Karya)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading