Labuhanbatu, Waspadanews.tv – Tiga warga asal Medan yang diduga sebagai kurir sabu diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dari dasboard mobil yang ditumpangi ketiganya, petugas menemukan 6 bungkus paket sabu yang siap untuk diedarkan.
Ketiga pelaku diduga kurir ini masing-masing R alias Moni (43), A alias Alin (44) dan Y alias Iyel (41) semuanya warga Medan, diringkus petugas dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu saat melintas di Jalinsum dari arah Kota Medan menuju Rantauprapat, tepatnya di Parang Bengkok, Bilah Barat, Rabu siang.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman menyebutkan, berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga orang pria yang membawa narkoba.
Selain ketiga orang tersebut Polisi juga menyita 6 paket sedang berisi 46,52 gram sabu, tiga unit handphone dan satu unit mobil.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini masih dalam penyidikan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dan ketiganya yang telah ditetapkan tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
***(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.