Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap 60 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu tiga pekan terakhir, selain menangkap 70 tersangka petugas juga menyita lebih dari 50 juta rupiah uang dari penjualan narkoba.
Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dan 9 Polsek jajaran berhasil menangkap 70 tersangka, dari pengungkapan 60 kasus penyalahgunaan narkoba selama Operasi Antik Toba 2024, dalam kurun waktu 3 pekan terhitung tanggal 1 hingga 21 Mei 2024.
Jumlah ini menjadikan Polres Labuhanbatu rangking ke 2 dalam pengungkapan kasus dari 28 Polres jajaran di Polda Sumut, dengan barang bukti sabu lebih dari 239 gram dan ganja kering lebih dari 10 gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR Bernhard L Malau menjelaskan, selama periode 1 Mei sampai dengan 21 Mei 2024 Polres Labuhanbatu menerima 60 laporan polisi dengan 60 kasus, dengan jumlah tersangka yang berhasil diamankan 70 orang yakni 67 orang laki-laki dan 3 orang perempuan.
Pada pengungkapan kasus tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 239,33 gram dan jenis ganja seberat 10,1 gram, selanjutnya turut diamankan Rp. 55.225.000,- uang tunai, 10 unit kendaraan, 35 unit handphone, 8 buah timbangan dan 8 buah bong.
Untuk penyelamatan generasi muda tidak terjerat menjadi pecandu narkoba, Polres Labuhanbatu dan jajaran tetap berkomitmen dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan dukungan penuh dari lapisan masyarakat.
***(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.