Jakarta, Waspadanews.tv – BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan digantikan oleh layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Pemberlakukan aturan ini akan mulai diterapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Hal tersebut diketahui melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (8/5/2024).
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut.
Hingga 30 Juni 2025, rumah sakit dapat secara bertahap menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasar KRIS. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan rumah sakit tersebut. Lantas apa yang membedakan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan KRIS?
Kelas BPJS Kesehatan
Sebelumnya, kelas rawat inap yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan meliputi berikut ini:
- Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
- Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
- Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Berkaitan dengan penerapan KRIS, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memenuhi standar:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
- Adanya nakas per tempat tidur.
- Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
- Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
- Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen.
***Artikel telah tayang di detikHealth “Begini Beda Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan”.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.