Medan – Dilansir dari situs web Diskominfo Provinsi Sumut, Pilkada Sumut 2024 akan dilakukan secara serentak pada 27 November 2024. Dalam proses pelaksanaannya, terlibat beberapa anggota penyelenggara Pilkada, antara lain PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, berikut gaji atau honorarium PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024.
Honorarium PPK
- Ketua: Rp 2,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 2,2 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,85 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,3 juta per bulan
Honorarium PPS
- Ketua: Rp 1,5 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,3 juta per bulan
- Sekretaris: Rp 1,15 juta per bulan
- Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1,05 juta per bulan
Honorarium KPPS
- Ketua: Rp 1,2 juta per bulan
- Anggota: Rp 1,1 juta per bulan
- Pengaman TPS/Satlinmas (Satuan Perlindungan Masyarakat): Rp 700 ribu per bulan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Dalam negeri : Rp 1.000.000/bulan
- Luar negeri : Rp 6.500.000/bulan
Demikian informasi terkait gaji PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024. Pembaca dapat mengecek akun Instagram KPU Provinsi Sumut, @kpuprovsumutofficial secara berkala untuk mendapatkan informasi terbaru. Jangan sampai ketinggalan, Imformasinya!
***Artikel telah tayang di detiksumut “Rincian Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024”.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.