Kejagung Sita 51 Ekskavator Dan 238.848 Meter Persegi Lahan Smelter Dalam Kasus Korupsi Timah

Mesti Baca

Jakarta, Waspadanews.tv – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita ratusan ribu lahan smelter dan 51 ekskavator di Bangka Belitung.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Tim penyidik dan tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).

Penyitaan dilakukan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada Kamis (18/4/2024).

Ketut mengatakan, ratusan ribu lahan itu terdiri dari satu bidang lahan dari smelter CV VIP dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 85.863 meter persegi. Kemudian, smelter PT TI beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 84.660 meter persegi, dan smelter PT SBS beserta beberapa bidang lahan dengan total luas 57.825 meter persegi.

Selain menyita lahan smelter, Kejagung turut alat berat lainnya berupa ekskavator dan buldoser.

“51 unit ekskavator, tiga unit buldoser,” kata dia.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan 16 tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). Lalu, suami Sandra Dewi Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus Manager PT QSE, Helena Lim.

Sejumlah aset barang lain juga telah disita dari para tersangka sebelumnya, termasuk empat mobil mewah yang disita dari Harvey Moeis.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Kerugian keuangan negaranya dalam kasus ini masih dihitung.

Namun, berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo, diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun.

***Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Timah, Kejagung Sita 51 Ekskavator dan 238.848 Meter Persegi Lahan “Smelter””.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading