Kuli Bangunan Nyambi Edarkan Narkoba Diamankan Polisi

Mesti Baca

Labuhanbatu – Menanggapi aduan warga yang resah adanya transaksi narkotika jenis ganja, Polres Labuhanbatu melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan terduga pengedar dan barang bukti.

Beginlah video proses penangkapan dan penggeledahan rumah pelaku pengedar narkotika jenis ganja di Jl. WR Supratman Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (17/4/2024).

Pelaku BH (42 thn) yang berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan seorang residivis kembali berurusan dengan penegak hukum, dan ketika diamankan petugas berhasil menyita 7,5 kg narkoba jenis ganja.

Penangkapan pelaku warga Gang Sado Jl. WR Supratman pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 22.00 wib, berkat informasi dari masyarakat yang resah melihat kelakuan pelaku yang selalu melakukan transaksi narkoba.

Mendapat laporan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan narkotika jenis ganja di dua tempat yang berbeda, dari rumah pelaku tim hanya menemukan 1 bungkus plastik berisikan ganja, tidak mau terkecoh dengan keluguan pelaku petugas kembali menginterogasi pelaku dan menemukan barang bukti 2 tas sandang yang di dalamnya terdapat 8 bungkus plastik berisikan narkoba daun ganja dengan total 7,5 kg yang disembunyikan dirumah mertua pelaku.

Pelaku BH (Budi Hartono) menyampaikan bahwa setiap hari pelaku berprofesi sebagai pekerja bangunan,”Menjadi pengedar ganja dikarenakan abang minta tolong jualkan, yang punya barang ganja tersebut adalah abang kandungnya yang bertempat tinggal di Medan, dari penjualan ganja tersebut pelaku mendapat upah sebesar 30 persen, senilai 2 juta rupiah”.

Iptu Ropensus Manik Kanit Narkoba Polres Labuhanbatu, membenarkan telah mengamankan seorang pengedar narkotika jenis ganja dengan jumlah 8 bungkus besar ganja, 1 plastik besar dan beberapa paketan kecil,”Pelaku tidak bekerja sendirian, dia bersama dengan seorang pelaku yang sudah kita ketahui identitasnya, pelaku ini merupakan resedivis narkotika juga dan pekerjaan pelaku adalah pekerja bangunan, asal ganja ini dibawa dari Medan dan kalau dilihat jumlah dari ganja tersebut pelaku merupakan sindikat antar kabupaten”.

Atas perbuatannya pelaku dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

***(Husin Mubarok)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading