Pekanbaru – Anggota Satnarkoba Polres Pelalawan Bripda Yogi Irfando diberi sanksi penempatan khusus alias patsus. Yogi dipatsus karena kedapatan menyetir mobil Fortuner BK 134 BI dalam kondisi mabuk.
Bahkan Bripda Yogi menabrak pagar kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Riau yang berada di di bundaran Tugu Keris sebelah timur Jalan Pattimura-Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/4) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Edwin Louis Sengka, membenarkan peristiwa itu. “Kejadian benar, diduga mabuk dan sudah ditangani Polres Pelalawan,” ujar Kombes Edwin, Rabu (17/4/2024).
Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto ketika dikonfirmasi membenarkan Bripda Yogi adalah anggotanya. Kasusnya bahkan telah ditangai dan polisi berusia 25 tahun tersebut telah dipatsus.
“Benar, sudah dipatsus. Dilimpahkan dari Polda ke Pelalawan,” kata Suwinto.
Dari video dilihat Bripa Yogi dalam kondisi mabuk. Hal itulah yang bikin Yogi lepas kontrol dan terlibat kecelakaan tunggal.
Setelah terlibat kecelakaan, Bripda Yogi justru tak sadarkan diri. Dia dievakuasi petugas Satlantas dan Propam Polda Riau pagi hari jelang apel perdana usai libur lebaran.
***Artikel telah tayang di detiksumut,”Anggota Polres Pelalawan yang Nyetir Kondisi Mabuk Dipatsus”.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.