Pakaian Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat Menurut Peraturan Kemendikbud Ristek

Mesti Baca

Waspadanews.tv – Ada empat jenis pakaian seragam sekolah SD, SMP, dan SMA sederajat yang sudah diatur dalam peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Aturan pakaian siswa SD, SMP hingga SMA ini ada yang wajib dan bisa dijadikan pilihan masing-masing daerah atau sekolah.

Aturan seragam sekolah ini dijelaskan di Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orangtua atau wali peserta didik.

Sementara pemerintah pusat, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi siswa dengan memprioritaskan siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Berikut jenis seragam yang ada bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat yang diterapkan di masing-masing sekolah, termasuk jadwal penggunaan seragamnya.

Jenis seragam sekolah SD, SMP, SMA sederajat

1. Pakaian Seragam Nasional

Pakaian seragam nasional adalah seragam dengan warna tertentu yang membedakan jenjang pendidikan siswa. Aturan seragam nasional, diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

  • Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
  • Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
  • Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Jika sekolah diselenggarakan oleh pemerintah daerah, orangtua atau wali masing-masing siswa memilih salah satu model pakaian seragam nasional dengan mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional yang diatur dalam peraturan ini.

Lalu pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh siswa dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.

Khusus siswa yang berada di Provinsi Aceh, bagi yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Jadwal penggunaan pakaian seragam nasional:

Seragam ini digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

2. Pakaian Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jadwal penggunaan pakaian seragam Pramuka:

Pakaian seragam Pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.

3. Pakaian Seragam Khas Sekolah

Pakaian seragam sekolah, biasanya adalah seragam dengan model tertentu yang dibuat oleh sekolah.

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan pakaian seragam khas sekolah:

Pakaian seragam khas sekolah digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

4. Seragam adat

Model dan warna pakaian adat ditetapkan pemerintah daerah dengan memperhatikan hak setiap untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal penggunaan pakaian adat:

Pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Demikian informasi mengenai jenis seragam sekolah dan kapan menggunakan masing-masing bentuk seragam. Untuk itu, perlu diingat oleh setiap siswa ya!

***Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul “4 Jenis Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Sederajat, Catat Jadwal Pakainya”.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading