Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet, keduanya berinisial SB (42) warga Tanah Rendah, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura dan AHP (40) Warga Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Keduanya diamankan pada hari Sabtu, (30/03/2024), Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP/B/99/III/2024/SPKT/POLSEK KUALUH HULU/POLRES LB/POLDA SUMUT, Tgl 30 Maret 2024 atas nama pelapor FATKUR ROHMAN kemudian Kapolsek mengeluarkan Surat Perintah Tugas Kapolsek Kualuh Hulu nomor : SPRIN / / III / 2024 / RESKRIM, tanggal 30 Maret 2024.
Dijelaskan Kapolsek Nelson Silalahi,awalnya pada tanggal 30 Maret 2024 dini hari, saat pelapor sedang berjaga di Pos Satpam PT Nagali, pelapor mendapat telpon dari pemilik PT Nagali, bahwa dari kamera pengawas ( CCTV) yang ada di bangunan walet Jalan Serma Maulana, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu ada sesuatu yang mencurigan, dan menyuruh pelapor untuk melakukan pemeriksaan.
“Kemudian pelapor bergegas menuju bangunan walet, pada pukul 02.00 wib pelapor tiba di bangunan walet, dan pukul 03.00 wib pelapor dan saksi melihat goni (karung) jatuh dari atas bangunan walet,” jelas Kapolsek.
“Saat dicek di dalam goni tersebut berisi sarang burung walet,” sambungnya.
Kemudian, Pelapor dan saksi datang ke Polsek Kualuh Hulu membuat Laporan Polisi.
Saat Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama pihak PT Nagali tiba di lokasi kedua pelaku masih berada di dalam bangunan walet, ketika TIm masuk ke dalam bangunan walet untuk menangkap, kedua Pelaku turun dari luar bangunan dan salah seorang berhasil diamankan.
“Pelaku berinisial SB berhasil diamankan dan ketika diinterogasi Ia mengakui perbuatannnya, namun pelaku satunya berhasil meloloskan diri, kemudian pada pukul 16.30 di hari yang sama pelaku AHP berhasil diamankan,” ucap Kapolsek
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke dua pelaku dibawa ke Mako Polsek Kualuh Hulu, keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana.
***(Sulaiman Sitorus)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.