Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kandungnya Berulang Kali Yang Masih Berstatus Pelajar SLTP

Mesti Baca

TAPUT – Seorang ayah di Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri, perlakuan pelaku terbongkar pada saat korban tidak tahan lagi terhadap kelakuan pelaku, sehingga korban menceritakan kejadian tersebut kepada teman satu kostnya sehingga teman kostnya mengadu kepada pemilik kost.

Beginilah video pelaku pada saat diperiksa di Mapolres Tapanuli Utara, pada Rabu (20/03/2024) siang tadi.

Pelaku tidak berkutik pada saat ditangkap dan pada saat pemeriksaan, pelaku tertunduk lesu dan menyesali perbuatannya dimana pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan tersebut kepada putrinya.

Awal pertama kali pelaku melakukan tersebut di rumahnya sendiri pada bulan Juli 2023 yang lalu, dimana pada saat ibu korban sedang tidak dirumah, pada saat pelaku melakukan persetubuhan tersebut, korban sempat berupaya melawan pelaku akibat perlawanan tersebut pelaku mengancam korban akan membunuh korban, akibat ancaman pelaku korban merasa ketakutan dan dengan terpaksa pasrah mengikuti perintah pelaku.

Berselang beberapa minggu kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya pada saat korban pulang sekolah dan pelaku kembali melampiaskan nafsunya terhadap korban dan pelaku kembali mengancam korban supaya jangan memberitahukan kepada siapapun, kejadian tersebut berulang-ulang dilakukan pelaku.

Akibat korban tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku, sehingga korban curhat kepada temannya yang kost di rumah korban dan korban berharap kepada temannya supaya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban, sehingga teman korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan ibu korban resmi melaporkannya ke Polres Tapanuli Utara sehingga Polres Tapanuli Utara langsung menangkap pelaku di Kampung Nyadi, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Menurut keterangan pelaku Makmur Nababan, bahwa dianya sudah sering melakukan persetubuhan tersebut terhadap putrinya inisial RS (15 thn) akibat tergiur melihat tubuh korban, pelaku pertama kali melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan di perladangan mereka.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak mengatakan, bahwa pada tanggal 16 Maret 2024 pihak Polres menerima laporan bahwa seorang ayah melakukan pencabulan terhadap putrinya sendiri, sehingga Satreskrim langsung turun ke lokasi untuk mengamankan pelaku, persetubuhan tersebut sudah sering dilakukan ayah korban dengan mengancam korban akan membunuh korban apabila korban tidak melayani bejat nafsunya, sehingga korban merasa takut dan korban memenuhi permintaan ayahnya.

Pelaku diancam dengan Undang-undang RI Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun dan maksimal dua puluh tahun, akibat perbuatanya kini pelaku sudah ditahan di ruangan sel tahanan Polres Tapanuli Utara.

***(Prengki Silitonga)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading