Tebing Tinggi – Pria yang mengaku nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, akhirnya dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi akibat perbuatanya Ia terancam enam tahun kurungan.
Hal ini dikatakan Kapolres Tebing Tinggi saat melakukan pres relis di Polres Tebing Tinggi.
Menurut Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, penetapan menjadi tersangka setelah pria yang mengaku nabi ini diperiksa, saksi-saksi serta dilakukan gelar perkara.
Terhadap Jannes Kilon Dias (35 thn), warga Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Junto Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara.
Kini guna pengusutan barang bukti sebuah jubah, handphone, mimbar, tripot dan handset serta tersangka diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
***(Surya Anggara)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.