Labuhanbatu – Satnarkoba Polres Labuhanbatu amankan seorang kurir 15 kg sabu, melalui jalur tikus perairan di Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, barang terlarang tersebut akan diedarkan di Kabupaten Asahan.
Satuan narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 15 bungkusan plastik berwarna biru bertuliskan number one, yang berisi narkotika jenis sabu di dalam karung goni biru, diamankan di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, pada Kamis (22/2/2024) sekira pukul 19.30 wib.
Berawal petugas kepolisian Satnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari masyarakat, akan ada narkoba jenis sabu masuk dari jalur tikus di daerah perairan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Setibanya dilokasi di Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, petugas melihat gerak gerik seorang pria yang mencurigakan, mengendarai sepeda motor dengan membawa bungkusan karung goni warna biru dengan kecepatan tinggi mengarah ke Tanjung Balai, sehingga dilakukan pengejaran pada malam itu.
Aksi kejar kejaran terhenti setelah pelaku terjatuh dari kendaraannya dan langsung kabur meninggalkan bungkusan karung serta sepeda motornya di jalan, di Dusun V Desa Bangun Baru, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, pelaku melarikan diri ke kebun sawit, saat dilakukan pencarian bersama warga petugas tidak menemukan pelaku yang sudah kabur.
Di TKP petugas mengamankan 15 kg sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik berwarna biru di dalam karung goni biru, guna penyelidikan 15 kg sabu tersebut dibawa dan diamankan unit Satnarkoba Polres Labuhanbatu.
Dalam pencarian dan pengejaran selama tiga pekan, pelaku berinisial AG (31 thn) warga Desa Kelapa Sebatang Kualuh Ledong, berhasil diringkus personil Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipersembunyiannya di Desa Siberindak, Kecamatan Batang Bangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, pada 9 Maret 2024 lalu.
Dalam pengakuannya kepada petugas, dirinya mendapat upah sebesar 15 juta rupiah bila sabu sampai ketangan berinisial P warga Air Loba Asahan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP DR. Bernhard L Malau dalam konprensi persnya di aula serba guna Mapolres Labuhanbatu menyampaikan, pihaknya mengamankan seorang tersangka yang mengendarai sepeda motor membawa karung goni berisikan 15 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan number one, yang berukuran 1 kg sebanyak 15 bungkus atau 15 kilogram sabu.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, barang bukti sabu 15 kg tersebut dimusnahkan dengan cara direbus dengan suhu air mendidih.
Pemusnahan narkotika jenis sabu tersebut dihadiri dan disaksikan BNNK Labura, unsur Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu, serta elemen organisasi pemerhati anti narkoba.
***(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.