MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan kini tengah menguji keabsahan organ Pembina, Pengurus, serta Pengawas Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Periode 2024-2029.
Pengujian tersebut dilandasi gugatan dengan nomor perkara: 152/Pdt.G/2024/PN.Mdn., yang didaftarkan oleh Daldiri, S.H., M.H., dari Kantor Advokat DL & Associate.
Kepada wartawan di Medan, Rabu, 13 Maret 2024, Daldiri mengatakan dirinya bertindak atas nama kliennya. Meski tidak menyebut rinci, Daldiri menegaskan bahwa kliennya merupakan para pihak di Yayasan UISU.
“Perkara ini sudah memasuki masa persidangan awal. Pengadilan akan menguji keabsahan susunan Organ Pembina, Pengurus serta Pengawasn Yayasan UISU Periode 2024-2029, sebagaimana tertuang pada SK (Surat Keputusan) Ketua Pembina Yayasan UISU No. 1 Tahun 2024,” ungkap advokat senior Kota Medan ini.
SK bertanggal 17 Januari 2024, tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, itu lahir melalui proses yang diduga cacat prosedural alias cacat hukum. Karena itu, Daldiri mengatakan kliennya mengajukan keberatan.
Sebagai langkah awal, lanjut Daldiri, kliennya terlebih dulu menyurati Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI. Tujuannya agar Ditjen AHU tidak melakukan pengesahan terhadap susunan organ Pembina, Pengurus serta Pengawas Yayasan UISU Periode 2024.
“(Gugatan) ini merupakan momentum untuk pengujian sah atau tidaknya produk yang diterbitkan Pembina Yayasan UISU. Tindaklanjutnya adalah melalui kegiatan di pengadilan terhadap Pembina, Pengurus dan Pengawas (Yayasan UISU) dari yang terpilih ini, yaitu Periode 2024-2029,” tukasnya.
“Kita harapkan nanti, masyarakat atau yang lain di luaran sana tidak lagi bertanya-tanya. Tidak ada lagi isu-isu yang berkembang mengenai hal ini nantinya,” tambah dia.
Bagi kliennya, lanjut Daldiri, gugatan ini bertujuan untuk kepentingan UISU secara institusional, termasuk demi kepentingan masyarakat yang menitipkan putra-putrinya mengenyam pendidikan di kampus tertua di luar Pulau Jawa tersebut.
“Gugatan ini merupakan langkah penuntasan. Bila para pihak mampu mengedepankan kepentingan UISU dengan mengenyampingkan kepentingan-kepentingan pribadi atau kelompok, kita yakin hasilnya akan membuat UISU menjadi semakin baik,” tekan Daldiri.
“Tapi, jika para pihak lebih mengedepankan kepentingan pribadi atau kelompoknya, maka akan terjadi polemik berkepanjangan yang merugikan UISU,” tutupnya, sembari berpesan agar institusi lain dapat mencermati situasi ini secara bijak sebelum melakukan perikatan kerjasama dengan Yayasan UISU.
Budi Samora Nasution, alumni Fakultas Ekonomi UISU, secara terpisah menyatakan keprihatinannya jika yayasan yang menaungi almamaternya kembali diselimuti konflik. Baginya, konflik akan membuka kembali trauma masa lalu yang nyaris membuat UISU terpecah-pecah.
“Beberapa tahun belakangan ini sebenarnya kita sudah senang melihat perkembangan UISU. Kampusnya saya lihat sudah kembali menggeliat dan menunjukkan aura kebesarannya seperti di masa silam,” ungkap Budi.
Informasi yang dia peroleh, tahun-tahun belakangan ini jumlah lulusan SLTA/sederajat yang mendaftarkan diri menjadi mahasiswa di UISU terus bertumbuh. Itu menurutnya menjadi pertanda kalau UISU kembali muncul sebagai salah satu kampus yang diperhitungkan.
Mengutip pemberitaan sejumlah media masa, saat Prof. Ismet Danial Nasution menjabat Ketua Umum Yayasan UISU (2019-2024), tercatat lebih dari 2.200 generasi bangsa mendaftarkan diri sebagai mahasiswa UISU tahun ajaran 2023/2024.
“Sayang kalau sekarang konflik terulang lagi, ada pihak-pihak yang memaksakan kemauan kekuasaannya di UISU. Kampus itu bisa hancur dan mungkin tidak tertolong lagi, di tengah persaingan mutu kampus-kampus yang semakin kompetitif,” pungkasnya. (*)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.