Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar

Mesti Baca

Pematang Siantar – Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar, melakukan penggeledahan di Kantor Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada Kamis 22 Februari 2024.

Penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan ini diduga terkait adanya dugaan korupsi aliran dana penerbitan IMB dan Amdal pembangunan kantor PT. Telkom Pematang Siantar, sebesar 1 Milyar 150 Juta Rupiah.

Sebanyak lima petugas dari Pidsus Kejaksaan Kota Pematang Siantar dengan mengenakan rompi khusus, mendatangi Kantor Bidang Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar di Jalan PDT J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, pada Kamis sore kemarin.

Setibanya di kantor tersebut, petugas kejaksaan langsung melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan dinas, penggeledahan dilakukan secara tertutup dan tidak diperkenankan diliput oleh sejumlah awak media.

Selama kurang lebih 1 jam berada di ruangan, petugas kejaksaan kemudian keluar dengan membawa 1 buah koper diduga berisi sejumlah dokumen penting yang disita, terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh tim kejaksaan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Symon Morris Sihombing menyebutkan, pengeledaha ini terkait dengan penerbitan izin IMB dan Amdal pembangunan balei atau kantor PT. Telkom Pematang Siantar, pada tahun 2016 silam.

Dari penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejaksaan, ditemukan adanya aliran dana pembangunan kantor PT. Telkom Kota Pematang Siantar sebesar 1,1 Milyar lebih di Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Perizinan Kota Pematang Siantar.

Padahal menurutnya, dari pemeriksaan saksi dan ahli bahwa pengadaan atau penerbitan izin IMB, pengurusan Amdal dan dokumen lainnya seperti UKL- UPL pembangunan gedung tersebut, real cost atau retribusi hanya berkisar 43 Juta Rupiah lebih saja.

Kasipidus menyebutkan, selain penggeledahaan di Kantor Dinas DLH Kota Pematang Siantar, penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan pejabat yang terkait dalam penerbitan sejumlah izin tersebut, diantaranya mantan Kadis Lingkungan Hidup dan mantan Kepala Dinas Perizinan.

Sementara itu UH Simanjuntak Kabid Dinas Lingkungan Hidup yang ditemui di lokasi penggeledahan menyebutkan, sebanyak enam dokumen yang disita oleh tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Ppematang Siantar.

***(Prengki Silitonga)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading