Tebing Tinggi – Seorang kurir narkoba berhasil diringkus tim buser Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, saat ditangkap petugas berhasil mengamankan 10 kg sabu dan 30 ribu butir ekstasi.
Tersangka Amir Rindi (34 thn) warga Rokan Hilir Provinsi Riau, ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, saat membawa sabu-sabu dan pil ekstasi.
Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang parkir disebuah rumah makan.
Dalam pengakuannya tersangka mengaku mendapat barang dari seseorang warga Labuhanbatu Utara, yang diberi upah 15 juta rupiah.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon mengatakan, tersangka ini sudah diintai sejak tahun 2023 namun selalu lolos, pelaku ini merupakan pelaku peredaran narkotika jaringan internasional.
Kini guna pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti sabu-sabu 10 kg dan pil ekstasi 30 ribu butir diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
***(Surya Anggara)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.