SIANTAR – Istri terdakwa seorang pendeta mengamuk dan melempar kursi ke Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Sumatera Utara, ia tidak terima atas vonis Majelis Hakim yang memutus suaminya bersalah melakukan pencabulan dan dihukum pidana penjara selama tiga tahun.
Renni Pitua Ambarita Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pematang Siantar, pada Selasa sore membacakan vonis terhadap terdakwa pendeta JRP yang melakukan tindak pencabulan terhadap seorang wanita berinisial NS, yang merupakan jemaatnya di salah satu penginapan.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama tiga tahun dan subsider denda dua ratus juta rupiah atau penjara selama tiga bulan, namun sebelum selesai membacakan vonis istri terdakwa berinisial MS yang mengikuti sidang langsung mengamuk dan berlari untuk mengambil kursi milik penasehat hukum.
Ia melemparkan kursi tersebut ke arah Majelis Hakim namun dihalangi penasehat hukum terdakwa, kedua kalinya ia mengambil kursi milik terdakwa untuk melempar ke arah Majelis Hakim namun dihalangi suaminya sendiri hingga mengenai Jaksa Penuntut Umum.
Ia tidak terima atas vonis kepada suaminya dan menuding Hakim serta Jaksa Penuntut Umum menerima uang suap suaminya, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam tahun penjara.
Tindakan istri terdakwa ini berusaha dilerai oleh pengunjung sidang, petugas pengamanan pengadilan hingga suaminya sendiri setelah diboyong keluar dari ruang sidang, istri terdakwa tetap terus berteriak hingga tiga kali menendang dan memukul petugas pengamanan pengadilan.
Dalam putusannya Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Sidang yang belum ditutup kemudian dilanjutkan dengan istri terdakwa dibawa ke dalam ruangan untuk ditenangkan kerabatnya, terdakwa selanjutnya diboyong ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Pematang Siantar.
***(Prengki Silitonga)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.