Seorang Ibu Dilaporkan Anaknya Dan Divonis 2 Tahun Penjara

Mesti Baca

SIANTAR – Seorang ibu divonis hukuman dua tahun penjara setelah dilaporkan anak tirinya akibat masalah harta warisan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, keluarga terdakwa akan banding atas vonis itu, dan menyayangkan Majelis Hakim yang tidak mempertimbangkan bahwa pelapor telah ditetapkan tersangka serta berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polda Jambi.

Rita Sitorus divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Rita harus mendekam di penjara setelah dilaporkan oleh Eryta Ambarita yang merupakan anak tirinya.

Eryta melaporkan ibu tirinya karena tidak mendapat bagian dari uang kontrakan satu unit ruko, yang merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandungnya, pelapor menilai bahwa uang kontrakan dari ruko tersebut berhak diberikan kepadanya karena sebagai alih waris yang sah.

Total ada tiga puluh aset harta warisan yang diperebutkan oleh kedua pihak dengan total mencapai tujuh puluh milyar, Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Putri kandung terdakwa menyayangkan vonis dari Majelis Hakim yang sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, mereka juga kecewa kepada Majelis Hakim karena tidak mempertimbangkan status pelapor sebagai tersangka dan DPO di Polda Jambi atas kasus pemalsuan serta penggelapan dari harta warisan yang mereka perebutkan.

Tidak terima atas vonis tersebut terdakwa bersama keluarga dan penasehat hukumnya telah sepakat untuk melakukan upaya banding.

***(Prengki Silitonga)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading