Diduga Melanggar Perizinan Satu Kapal Diamankan PSDKP Sibolga

Mesti Baca

SIBOLGA – Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo melalui Satuan PSDKP (Satwas) Sibolga berhasil mengamankan 1 (satu) unit kapal perikanan Indonesia yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa membawa perizinan berusaha yang masih berlaku

Sahono Budianto Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo mengatakan Kapal yang berawakan 32 Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diperiksa pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 05.00 WIB di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 572 sebelah barat Sibolga oleh KP. Napoleon 036.

Dari hasil pemeriksaan awal oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Lampulo, KM. SS (96 GT) diduga melakukan operasi penangkapan ikan dengan tidak memenuhi perizinan berusaha, dimana dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah habis masa berlaku.

Kapal tersebut diduga melanggar ketentuan di bidang perikanan. Salah satunya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, KM SS juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Saat ini, Kapal di AdHoc ke PPN Sibolga Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Ujar Sahono Budianto Kepala pangkalan PSDKP Lampulo kepada awak media.

***(Cipta Karya)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading