BPJS Kesehatan Menanggung 8 Jenis Perawatan Gigi

Mesti Baca

WASPADANEWS.TV – Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan perawatan gigi berkala di fasilitas kesehatan (faskes) yang dijamin BPJS Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, khusus peserta yang ingin melakukan scalling gigi, hal ini dapat dilakukan bila terdapat indikasi medis.

“Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Ardi.

Daftar perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, Ardi merinci daftar perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut ini daftar selengkapnya perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

2. Premedikasi

3. Kegawatdaruratan oro-dental

4. Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

6. Obat paskaekstraksi

7. Tumpatan gigi

8. Scaling gigi pada gingivitis akut.

Peserta BPJS Kesehatan dapat alat bantu kesehatan

Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.

Pelayanan alat bantu kesehatan gigi tersebut dapat diberikan oleh dapat diberikan oleh Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Meski begitu, pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya.

Simak rinciannya berikut ini:

1. FKTP

  • Maksimal Rp 1.000.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 500.000 untuk 1 rahang gigi.

2. FKRTL

  • Maksimal Rp 1.100.000 untuk 2 rahang gigi
  • Maksimal Rp 550.000 untuk 1 rahang gigi.

Ardi menjelaskan bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.

“Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023,” ujarnya.

Peserta BPJS Kesehatan dapat melapor

Ardi menyampaikan, peserta yang menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 165.

Mereka juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) bila sedang berada di rumah sakit.

“Pada hari dan jam kerja. Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit,” jelas Ardi.

***Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “8 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024”.

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading