WASPADANEWS. TV – Bekas Gubernur Papua 2 periode Lukas Enembe meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Selasa 26 Desember 2023.
Lukas meninggal sekitar pukul 11.00 WIB akibat gagal ginjal yang dideritanya, Lukas meninggal disaat menjalani vonis penjara pada 5 September 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 19 Oktober 2023 pun menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.
Selain kasus suap dan gratifikasi, KPK juga telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU pada Juni 2023.
Lucas Enembe memiliki masalah kesehatan yang serius mulai dari riwayat stroke, diabetes, gangguan jantung dan ginjal.
Hal ini juga yang menjadi alasan berlarut-larutnya penanganan kasus yang bersangkutan.
Lukas dijemput paksa dari kediamannya di Papua, kemudian diperiksa di kantor KPK Jakarta.
Sejak itu proses hukum kasus Lukas berjalan beriringan dengan kondisi Lukas yang sakit.
Vonis pun dibacakan hakim pengadilan Tipikor Jakarta saat Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD.
Lukas yang dalam keadaan sakit sedianya mendekam di rumah tahanan atau Rutan KPK kemudian dibantarkan ke RSPAD Gatot Subroto.
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.