Sidang Perdana Kasus Ketua OKP Ancam Bunuh Jurnalis Di Medan

Mesti Baca

MEDAN – Ketua OKP Imran Surbakti menjalani sidang perdana di kasus ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis bernama Fredy Santoso. Imran pun didakwa jaksa dengan pasal UU ITE.

Terdakwa Imran mengikuti sidang secara online. Sedangkan korban duduk bersama dua saksi, Anugrah dan Alfiansyah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail mengatakan kasus yang menjerat Imran bermula pada Kamis (7/9) sekitar pukul 11.07 WIB. Pada saat itu, Fredy mengirimkan link berita dari media sosial berjudul, “Marak pengoplosan gas, terduga mafia oplos gas 3 kilogram belum tersentuh aparat hukum,” ke WhatsApp (WA) terdakwa.

Tujuan Fredy untuk mengkonfirmasi apakah benar kejadian itu terjadi di pangkalan gas terdakwa. Lalu, terdakwa membalas pesan Fredy itu.

“Bos itu kejadian tujuh tahun lalu udah diproses’,” ujar jaksa menirukan balasan terdakwa saat bersidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (19/12/2023).

Kemudian Fredy membuat berita di media online tempatnya bekerja dengan judul, “Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang diduga Oplos Gas subsidi dibiarkan berkeliaran.”

Lalu Fredy mengirim link berita itu ke Imran. Alhasil, Imran merasa tidak senang dengan adanya pemberitaan tersebut. Terdakwa menghina korban dengan kata-kata tidak senonoh melalui WA.

Selanjutnya, terdakwa mengajak korban berjumpa dengan kata-kata ancaman. “Kalau jumpa nggak aku mati kau mati,” ujar Trian membacakan pesan terdakwa Imran.

Terdakwa mengaku sengaja mengirim pesan itu karena kesal mendapati link berita yang dikirim Fredy. Utamanya, karena foto terdakwa ditampilkan di link berita itu sedang mengenakan baju Ormas PP sambil memegang bendera.

“Dan di sebelahnya ada foto salah satu karyawannya yang bernama Elisidiono di pangkalan gas tersebut dalam keadaan tergeletak sewaktu mengalami kejadian tabung gas meletup itu, yang mana foto itu adalah foto lama yang ditampilkan oleh korban,” sebut Trian.

Setelah itu, sewaktu terdakwa menjawab bahwa karyawannya sudah sehat dan dapat bekerja lagi, konfirmasi terdakwa tidak dibalas korban. Hal itu pun membuat Imran menjadi emosi. Namun sebelumnya antara Terdakwa Imran Surbakti dengan korban Fredy Santoso itu tidak ada permasalahan pribadi.

Ada pun, lanjut Trian, terdakwa mengaku kesal lantaran sebelumnya ada beberapa orang mengaku wartawan sering mengirim pesan WA kepadanya tentang usaha pangkalan gasnya yang dituduh telah melakukan pengoplosan.

“Terdakwa Imran Surbakti merasa menjadi bulan-bulanan oleh orang-orang yang mengaku wartawan tersebut dan ada yang meminta sejumlah uang dengan pemberitaan tentang pangkalan gas milik terdakwa,” ucapnya.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban merasa ketakutan dan tidak tenang dan selalu merasa was-was sehingga membuat laporan ke polisi. Terdakwa pun ditangkap polisi.

“Terdakwa disangkakan dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata jaksa.

***(dtc/wnt/tsb)

Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.

Block title

- Advertisement - spot_img

Leave a Reply

- Advertisement - spot_img

Berita Baru

Discover more from WASPADANEWS.TV

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading