LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku diketahui berinisial RP alias Rico (21 thn) warga Dusun 1, Desa Kampung Baru Janji, Kecamatan Bilah Barat dan AS alias Alvin (23 thn) warga Dusun Purbatua, Kampung Baru, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Akibat dari pelemparan pelaku terhadap korban Irgi Muhammad Pahreza (16 thn) warga Jalan Setia Budi Gang Jengkol, Kelurahan Padang Matinggi yang akhirnya meninggal dunia, dengan salah satu matanya rusak setelah dirawat di RSUD Rantauprapat sekitar 14 hari.
RP alias Rico ditangkap dari tempat pelariannya di Dusun I Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 11.30 wib.
Kemudian tersangka AS alias Alvin (25 thn) menyusul ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kabupaten Mandailing Natal.
Pelaku RP alias Rico menyampaikan bahwa benar telah melempar korban, “awalnya saya di stop oleh korban dan teman-temannya, mereka melempar duluan dan saya balas melempar mereka, mereka menggunakan senjata tajam jenis parang dan besi-besi, korban empat orang bersama teman-temannya”. ucap pelaku.
Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (11/12/2023) mengatakan, tersangka yang pertama ditangkap RP warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu.
“Saat ini tersangka AS sedang dalam perjalan menuju Polres Labuhanbatu setelah ditangkap di Mandailing Natal hari ini”.
Menurut Parlando peristiwa pelemparan itu terjadi pada 31 Oktober 2023 sekira pukul 05.00 wib, kasus kekerasan terhadap anak ini bermula saat korban bersama ketiga temannya berboncengan mengendarai satu unit sepeda motor, korban dibonceng pas dibelakang pengendara, awal keributan dikarenakan sepeda motor korban berknalpot blong lalu berselisih dengan kedua pelaku, karena tersinggung dengan suara knalpot korban pelaku mengejar korban dan taman-temannya lalu terjadilah kejar-kejaran.
Pada saat berpapasan RP melempar batu kearah korban hingga mengenai matanya dan pada saat itu korban pingsan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Rantauprapat dan akhirnya setelah dirawat beberapa hari korban meninggal dunia.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP JO Pasal 351 Ayat 3 KUHP JO Pasal 55 JO Pasal 56 KUHP Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara.
***(Husin Mubarok)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv & mantan Wartawan Untuk Berita Menarik Lainnya.