TAPTENG – Satuan Sat Reskrim polres Tapanuli Tengah berhasil membekuk pria berinisial Hendri terduga pelaku pedofilia delapan anak laki-laki di Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara.
Pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dia berhasil melarikan diri dari Tapteng.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengatakan, terduga pelaku Hendri, warga Dusun III, Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Tapteng ini, ditangkap di Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (6/12/2023) sekitar pukul 14.00 WIB atas kerja sama Polres Tapteng dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota, Polda Jabar.
“Pelaku ditangkap di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah RT 002/RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu,” ungkap Basa dalam keterangan persnya didampingi Kasat Reskrim, AKP Arlin Harahap, dan Plt Kasi Humas Polres Tapteng, AKP Irwadi di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12/2023).
Basa mengakui, penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan : LP/B/395/XI/2023/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Poldasu, tanggal 14 November 2023 oleh salah seorang orang tua korban berinisial AM (38) warga Kecamatan Sorkam Barat.
Dan dari hasil penyidikan, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi sekitar 2022-2023 di rumah milik orang tua pelaku dan pinggir pantai Sorkam dengan jumlah korban sebanyak 8 orang anak laki-laki masing-masing HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13), dan DGA (10).
Modusnya, para korban di imingi bermain game handphone (HP) dan ketika sedang bermain, terduga pelaku beraksi ke dalam celana para korban, bahkan pelaku juga melakukan rudapaksa kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain ke mulut korban.
Atas perbuatannya itu, terduga pelaku diancam pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Namun ketika di tanya awak jurnalis pelaku mengaku bahwasanya korbannya berjumlah 27 orang, atas keterangan tersebut polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
***(Cipta Karya)
Kunjungi Channel YouTube Waspada News Tv Untuk Berita Menarik Lainnya.